Tanda Tangan BAP Diduga Dipalsukan, JPU Dilaporkan ke Polda Disinggung Dalam Duplik

- Redaksi

Selasa, 28 April 2026 - 22:24 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ambon, GardaMaluku.com – Sidang perkara dugaan korupsi dengan register Nomor 56/Pid.Sus-TPK/2025/PN Amb kembali menyajikan drama hukum yang memanas. Hari ini, Tim Penasihat Hukum terdakwa Petrus Fatlolon, S.H., M.H., membacakan duplik yang tidak hanya menangkis replik Jaksa Penuntut Umum (JPU), tetapi juga menyoroti laporan polisi terhadap JPU terkait dugaan pemalsuan tanda tangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Duplik yang disampaikan oleh Law Firm DR. FAHRI BACHMID, S.H., M.H. & ASSOCIATES itu secara tegas menyebut bahwa perkara yang menjerat kliennya telah kehilangan legitimasi moral.

Poin paling mencolok adalah pengacara mengaitkan pembelaannya dengan pemberitaan media sehari sebelumnya, tertanggal 27 April 2026, mengenai seorang eks polisi yang melaporkan JPU ke Polda Maluku.

“Bahwa dengan mempertimbangkan dinamika di luar persidangan, Vide: pemberitaan di media dengan judul ‘Tanda Tangan Dipalsukan di BAP, Eks Polisi Laporkan JPU’, perkara ini menjadi terang benderang telah kehilangan legitimasi moral dan sosial,” ucap tim kuasa hukum dalam dupliknya di ruang sidang PN Ambon, Selasa (28/4).

Dalam duplik, tim advokasi Petrus Fatlolon menegaskan bahwa penegakan hukum yang dipaksakan di atas fondasi bukti tidak valid dan identitas imajiner tidak hanya mencederai rasa keadilan, tetapi juga meruntuhkan kepercayaan publik terhadap institusi peradilan.

Mereka tetap pada pendirian bahwa kliennya tidak terbukti bersalah baik dalam dakwaan primair maupun subsidair.

Baca Juga :  Dipapar Isu Miring, Kuasa Hukum Alhidayat Wajo Angkat Bicara

“Rentetan konstruksi hukum yang dibangun Penuntut Umum, mulai dari dakwaan, tuntutan, hingga replik, sangat jauh dari fakta objektif,” tegas pengacara seraya memohon majelis hakim untuk membebaskan Petrus Fatlolon (vrijspraak).

Menanggapi hal ini, Jaksa Penuntut Umum yang hadir terlihat tertutup. Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Polda Maluku belum memberikan keterangan resmi terkait tindak lanjut laporan eks polisi yang menuding adanya pemalsuan tanda tangan di BAP tersebut.

Sidang perkara ini pun memasuki babak akhir, dimana majelis hakim dijadwalkan akan segera menjatuhkan putusan pada Kamis, 30/4/2026.

Namun, polemik laporan pidana antar penegak hukum ini menambah catatan kelam dalam kasus penegalan Hukum di Tanah Air.

 

Berita Terkait

Walikota : Seleksi Sekda Ambon Profesionalisme dan Transparansi
Pemerhati Soroti Kinerja Pansus LKPJ Gubernur Maluku, Tekankan Pendidikan, Kesehatan, dan Potensi Kelautan
Akun tik tok “Kepala Kalor” dan “Ungkap Fakta” Resmi Dipolisikan
Mediasi Gagal, Walikota Ambon Digugat Hatuleisila 
JPU Tuntut Dua Terdakwa Korupsi Dana Hiba Gereja Katolik KKT 5 Tahun Penjara
Akun Tiktok yang Serang Pejabat Pemkot Ambon Dipolisikan
Rumadan Ajak Generasi Muda Lestarikan Budaya Islami Lewat Gema Budaya Islami Season II
Perum Bulog Kanwil Maluku & Malut Edukasi Siswa SMA Negeri 13 Ambon.

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 22:24 WIT

Tanda Tangan BAP Diduga Dipalsukan, JPU Dilaporkan ke Polda Disinggung Dalam Duplik

Senin, 27 April 2026 - 16:14 WIT

Walikota : Seleksi Sekda Ambon Profesionalisme dan Transparansi

Jumat, 24 April 2026 - 21:04 WIT

Pemerhati Soroti Kinerja Pansus LKPJ Gubernur Maluku, Tekankan Pendidikan, Kesehatan, dan Potensi Kelautan

Rabu, 22 April 2026 - 15:54 WIT

Akun tik tok “Kepala Kalor” dan “Ungkap Fakta” Resmi Dipolisikan

Rabu, 22 April 2026 - 15:10 WIT

Mediasi Gagal, Walikota Ambon Digugat Hatuleisila 

Berita Terbaru