Ambon, GardaMaluku.com – Sidang perkara dugaan korupsi dengan register Nomor 56/Pid.Sus-TPK/2025/PN Amb kembali menyajikan drama hukum yang memanas. Hari ini, Tim Penasihat Hukum terdakwa Petrus Fatlolon, S.H., M.H., membacakan duplik yang tidak hanya menangkis replik Jaksa Penuntut Umum (JPU), tetapi juga menyoroti laporan polisi terhadap JPU terkait dugaan pemalsuan tanda tangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Duplik yang disampaikan oleh Law Firm DR. FAHRI BACHMID, S.H., M.H. & ASSOCIATES itu secara tegas menyebut bahwa perkara yang menjerat kliennya telah kehilangan legitimasi moral.
Poin paling mencolok adalah pengacara mengaitkan pembelaannya dengan pemberitaan media sehari sebelumnya, tertanggal 27 April 2026, mengenai seorang eks polisi yang melaporkan JPU ke Polda Maluku.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Bahwa dengan mempertimbangkan dinamika di luar persidangan, Vide: pemberitaan di media dengan judul ‘Tanda Tangan Dipalsukan di BAP, Eks Polisi Laporkan JPU’, perkara ini menjadi terang benderang telah kehilangan legitimasi moral dan sosial,” ucap tim kuasa hukum dalam dupliknya di ruang sidang PN Ambon, Selasa (28/4).
Dalam duplik, tim advokasi Petrus Fatlolon menegaskan bahwa penegakan hukum yang dipaksakan di atas fondasi bukti tidak valid dan identitas imajiner tidak hanya mencederai rasa keadilan, tetapi juga meruntuhkan kepercayaan publik terhadap institusi peradilan.
Mereka tetap pada pendirian bahwa kliennya tidak terbukti bersalah baik dalam dakwaan primair maupun subsidair.
“Rentetan konstruksi hukum yang dibangun Penuntut Umum, mulai dari dakwaan, tuntutan, hingga replik, sangat jauh dari fakta objektif,” tegas pengacara seraya memohon majelis hakim untuk membebaskan Petrus Fatlolon (vrijspraak).
Menanggapi hal ini, Jaksa Penuntut Umum yang hadir terlihat tertutup. Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Polda Maluku belum memberikan keterangan resmi terkait tindak lanjut laporan eks polisi yang menuding adanya pemalsuan tanda tangan di BAP tersebut.
Sidang perkara ini pun memasuki babak akhir, dimana majelis hakim dijadwalkan akan segera menjatuhkan putusan pada Kamis, 30/4/2026.
Namun, polemik laporan pidana antar penegak hukum ini menambah catatan kelam dalam kasus penegalan Hukum di Tanah Air.


















