Tanimbar, Garda-Maluku.com, — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Aliansi Tanimbar Raya (ALTAR) melayangkan desakan keras kepada aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Tinggi Maluku, untuk segera menuntaskan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Utang Pihak Ketiga (UP3) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Jika hingga 17 Agustus 2026 belum ada kejelasan, LSM Altar mengancam menggelar aksi massa hingga “menggeruduk” Lapangan Mandrwiak, Saumlaki.
Pernyataan tegas itu disampaikan Koordinator Aksi LSM Altar, Sumitro Fenanlambir, di sekretariat LSM Altar, Saumlaki, Kamis (6/8/2026). LSM Altar menilai persoalan UP3 yang selama ini menjadi sorotan publik harus dibongkar secara transparan dan akuntabel, mengingat itu adalah uang rakyat.
“Kami tidak sedang menghakimi. Kami mendesak agar dugaan ini diusut tuntas, transparan, dan akuntabel. Ini uang rakyat. Publik berhak tahu kebenarannya,” tegas Sumitro.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pihaknya mengaku kecewa atas lambannya penanganan kasus tersebut oleh Kejaksaan Tinggi Maluku. Surat pernyataan yang telah dilayangkan sebelumnya belum membuahkan hasil yang bisa diinformasikan ke publik. Oleh karena itu, LSM Altar memberi tenggat waktu hingga 17 Agustus 2026 kepada Kejati Maluku untuk memberikan kepastian dan perkembangan resmi penanganan kasus. Jika tidak ada respons, aksi damai akan digelar tepat di hari kemerdekaan di Lapangan Mandrwiak dengan tema: “Merdeka dari Penjajah, tapi Belum Merdeka dari Koruptor UP3 KKT.”
“Kami tidak merusak suasana HUT RI ke-81. Justru karena cinta Indonesia, kami ingin negara ini bersih. Merdeka itu bukan hanya teriak di lapangan, tapi juga merdeka dari praktik yang merugikan rakyat,” ujarnya.
Rencana aksi akan ditempuh dalam dua tahap: pertama, audiensi resmi ke Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar; kedua, jika tidak ada tanggapan, seluruh elemen masyarakat, mahasiswa, dan aktivis akan berkumpul di pusat kota Saumlaki, kemudian berjalan kaki menuju Lapangan Mandrwiak untuk menyuarakan tuntutan tersebut.
LSM Altar menegaskan tiga tuntutan utama: pertama, usut tuntas dugaan penyimpangan UP3 dan segera tingkatkan ke tahap penyidikan serta tetapkan tersangka jika ditemukan unsur pidana; kedua, umumkan perkembangan penanganan kasus kepada publik secara berkala; ketiga, proses hukum dilakukan secara profesional, tidak pandang bulu, dan sesuai aturan yang berlaku.
“Ini hak konstitusional kami. Fungsi kontrol sosial harus tetap berjalan demi menyelamatkan uang negara dan kepercayaan masyarakat. Selama kasus ini belum terang benderang, kami tetap bersuara dan mengawal hingga tuntas,” tambah Sumitro.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejari Kepulauan Tanimbar maupun Kejati Maluku belum memberikan keterangan resmi terkait desakan tersebut. Redaksi masih berupaya mengonfirmasi guna mendapatkan klarifikasi berimbang. LSM Altar menegaskan seluruh langkah yang diambil murni demi kepentingan publik dan akuntabilitas anggaran, tanpa kepentingan politik sesaat.


















