Tersangka Pembongkaran Rumah Dusun Lai Bebas Berkeliaran, Korban Minta Keadilan 

- Redaksi

Jumat, 14 Agustus 2026 - 16:15 WIT

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🤝 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

GardaMaluku.com : AMBON,- Tersangka pembongkaran rumah milik La Iwan, warga Dusun Lai, Negeri Larike, Kecamatan Leihitu Barat sampai sekarang masih bebas berkeliaran.

Padahal penyidik Sat Reskrim Polrestabes P. Ambon dan Pp. Lease telah menetapkan empat orang tersangka sejak 21 Mei 2026 berdasarkan Nomor Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka : B/193.a/V/RES.1 10/2026/Sat Reskrim.

Keempat orang pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka masing – masing, Yahya Suadi Sia (38), Saleh Mamang (50), Arif Umasugi dan Ali Mamang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat ini, untuk tersangka Yahya Suadi Sia dan Saleh Mamang masih terlihat melakukan aktivitas seperti biasa di Negeri Larike, Dusun Lai, sementara untuk tersangka Arif Umasugi dan Ali Mamang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), anehnya DPO tersebut tidak pernah diketahui oleh khalayak publik, bahkan DPO kedua tersangka hanya lembaran lisan yang terlampir dari berkas perkara berisikan nama tanpa tertera foto kedua orang tersebut.

Korban pemilik rumah yang dibongkar oleh para tersangka, kepada sejumlah awak media, di Ambon kemarin, Kamis (13/08/2026) mengungkapkan kekecewaannya terhadap kinerja dari penyidik.

Pasalnya, perkara ini sudah dilaporkan sejak November 2025, (terhitung sembilan bulan) saat kejadian sampai saat ini belum ada kejelasan apapun tentang perkembangan perkaranya.

Dirinya meminta rasa keadilan karena perbuatan mereka sudah sangat merugikan dirinya maupun keluarga sebagai korban, lantaran tindakan pembonhkaran yang dilakukan sudah melebihi dari tindakan anarkis.

Baca Juga :  Bripda Mesias : Korban Ariyanto Sengaja Mengertak Menabrak Dirinya Sebelum Korban Jatuh

“Rumah saya sudah delapan puluh persen, mau sampai pada tahap pengecoran ring balok, tapi tersangka bersama-sama rekan-rekannya sekitar dua belas orang datang membongkar sampai tinggal fondasi rumah,” ungkap La Iwan.

Selain itu, dirinya mempertanyakan penetapan tersangka yang hanya dikenakan kepada empat orang, sementara saat kejadian lebih dari empat orang yang ikut melakukan pengrusakan.

“Mereka sebelumnya bersama-sama kumpul dirumah salah satu tersangka, lalu sekitar pukul 12.00 WIT mereka mendatangi rumah kami yang sementara bangun, kemudian melakukan melakukan aksi pembongkaran tersebut. Diketahui ternyata orang-orang yang datang bersama para tersangka berasal dari Negeri Seith. Kejadian itu sempat direkam oleh isteri saya menggunakan handphonenya,” jelas korban.

Dirinya juga mempertanyakan, tentang beberapa pelaku yang turut terlibat melakukan pengrusakan namun tidak ditetapkan sebagai tersangka, padahal dalam isi rekemaman video yang sudah diserahkan kepada penyidik sangat jelas terlihat wajah mereka.

Lebih anehnya, isi video tersebut tidak dijadikan sebagai barang bukti atapun sebagai alat bukti, sementara penyidik sudah meminta isi video tersebut berulang kali.

Kekesalan korban yang lain, ketika dirinya berulang kali mempertanyakan perkembanban perkara selalu saja ada alasan yang disampaikan kepadanya, termasuk yang sering dia dengar kalau penyidik lagi sakit atau lagi sibuk.

Baca Juga :  Tersangka Andri Apriyanto Berkeliaran Bebas, Penyidik Herman Buton Diduga Main Mata

Menurut penuturannua, dirinya pernah melaporkan ini ke Kapolda Maluku dan Propam Polda Maluku. Para penyidik sudah diberi teguran tapi selesai dari Propam kembali lagi dia merasakan hal yang sama, selalu diberikan jawaban ketidakpastian.

“Bahkan saya pernah sampaikan kalau mereka. Bapak kalau mau jemput tersangka atau mau ke Larike saya siap fasilitasi transportasi, walapun saya harus hutang,” cetusnya.

Korban meminta keadilan dari aparat penegak hukum, termasuk juga sesegera mungkin menahan tersangka, karena sikap tersangka ketika bertemu dirinya maupun acap kali menunjukan sikap yang bersifat mengejek atau tendensi, hal tersebut justeru dapat menimbulkan masalah baru jika dirinya tidak kuat bersabar menahan emosinya.

Sementara itu, secara terpisah, Kasie Humas Polresta P. Ambon dan Pp Lease, Ipda. Janeth. S. Luhukay yang dikonfirmasi media ini lewat pesan chat whatsapp maupun telepon whatsapp, belum dapat memberikan keterangan sesuai pertanyaan konfirmasi.

Kasie Humas menjelaskan dirinya akan mengkonfirmasi terlebih dahulu kepada Kasat Reskrim baru disampaikan jawaban atas konfirmasi tersebut.

Namun sampai berita naik tayang belum ada juga jawaban dari pihak Humas Polresta Ambon dan Pp. Lease. (Atick.T) 

Follow WhatsApp Channel gardamaluku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PN Ambon Eksekusi Lahan eks Hotel Anggrek, Latuponno : Jangan Takut Lawan Mafia Tanah 
Polisi Diminta Tak Terseret Dugaan Konspirasi Eksekusi Eks Hotel Anggrek
Keterlibatan 4 Anggota Polisi Dalam Jaringan Narkoba Internasional Terbongkar di Ruang Sidang
Imanuel Birahy Berhasil Diamankan Setelah Empat Hari Kabur Dari Lapas Ambon
Terdakwa Meyzen Sahurilla Diputus Bebas 
Densus 88 Gandeng Pemkot Ambon Cegah Radikalisme & Awasi Penggunaan Gadget Remaja
Hakim Vonis Bebas Fahry Rahayaan dalam Perkara BSPS Desa Tam Nguhir
Kembali Keadilan Menang di Pengadilan Tipikor, HAKIM Vonis Bebas Terdakwa Terdakwa TFL BSPS Kota Tual

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 11:54 WIT

PN Ambon Eksekusi Lahan eks Hotel Anggrek, Latuponno : Jangan Takut Lawan Mafia Tanah 

Rabu, 16 September 2026 - 13:16 WIT

Polisi Diminta Tak Terseret Dugaan Konspirasi Eksekusi Eks Hotel Anggrek

Kamis, 10 September 2026 - 23:00 WIT

Keterlibatan 4 Anggota Polisi Dalam Jaringan Narkoba Internasional Terbongkar di Ruang Sidang

Kamis, 27 Agustus 2026 - 19:22 WIT

Imanuel Birahy Berhasil Diamankan Setelah Empat Hari Kabur Dari Lapas Ambon

Kamis, 20 Agustus 2026 - 18:40 WIT

Terdakwa Meyzen Sahurilla Diputus Bebas 

Berita Terbaru

Wakil Komandan Batalyon (Wadanyon) TPNPB-OPM Kodap 35 Bintang Timur, Abdon Kasimdu saat ditangkap di Bandara Nop Goliat Dekai, Yahukimo, Papua Pegunungan pada hari Sabtu, 19 September 2026.

Regional

TNI Tangkap Wakil Komandan Batalyon OPM di Yahukimo

Minggu, 20 Sep 2026 - 14:17 WIT