Ambon, gardamaluku.com – Tersangka tindak pidana Pemalsuan dan Penggelapan Andri Ariyanto yang adalah mantan buruh TKBM Pelabuhan Yos Sudarso Ambon sampai saat ini masih berkeliaran bebas.
Padahal yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Pembantu Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Maluku Bripka Herman Buton sejak Tahun 2022 lalu.
Informasi ini disampaikan Roos J Alfaris, SH. MH yang merupakan Kuasa Hukum korban Ilyas Massa kepada gardamaluku.com Selasa, (17/06/2025) di Ambon.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Alfaris jelaskan Andri Apriyanto (tersangka.red) sudah dilaporkan kliennya ke Reskrimum Polda Maluku sejak Tahun 202 atas dugaan Tindak Pidana Pemalsuan dan Penggelapan sebagaimana yang dituangkan dalam Laporan Polisi No. LP: 04/I/2020/Maluku/SPKT, tanggal 7 Januari 2020.
Kemudian, lanjut Alfaris, Penyidik Pembantu Bripka Herman Buton, Anggota Reskrimum Polda Maluku melakukan proses penyelidikan dan penyidikan atas laporan polisi tersebut, bahkan telah dilakuka penyitaan Barang Bukti (BB) sampai pada penetapan Andri Apriyanto sebagai tersangka.
Kemudian Penyidik telah melakukan P21 pada tanggal 11 April 2022 dan pada tgl 30 Mei 2022 telah dilakukan tahap II ternyata hingga saat ini Andri Apriayanto sama skali tidak diproses hukum.
“Pekan kemarin lalu setelah saya menerima kuasa dari Pengurus dan Pengawas TKBM serta Illyas Lassa untuk menanyakan smpai dimana perkembangan kasus tersebut ke Kejaksaan,” tutur Alfaris.
Ternyata, sambungnya, perkara tersebut hanya sampai pada Tahap P.21 sementara Tahap II tidak pernah dilakukan oleh Bripka Herman Buton selaku penyidik pembantu dengan alasan tidak mampu menghadirkan tersangka.
Tidak hanya sampai disitu, Alfaris kemudian berkoordinasi dengan pihak Reskrimum Polda Maluku, namun berkasnya sampai sekarang masih dicari karena Bripka Herman Buton telah dipindah tugaskan ke Reskrimum Polres Maluku Barat Daya (MBD).
“Setelah saya mengecek lagi ternyata yang ada di Reskrimum hanya berkas 3 saja, sementara berkas 1 dan 2 tidak ada dan harus menunggu Bripka Herman Buton ke Ambon dulu untuk mencari berkas tersebut,” jelas Alfaris.
Berselang waktu berdasarkan informasi yang diterima, kalau saat ini Bripka Herman Buton telah berada di ambon pada senin kemarin, namun belum juga Alfaris mendapat informasi tentang kelanjutan pencarian berkas yang diduga dihilangkan Bripka Herman Buton.
“Sudah lima tahun diproses tidak ada kejelasan sedangkan Pelapor butuh kepastian hukum buat tersangka, karena tersangka selaku mandor telah menggelapkan uang milik Pelapor sehingga pelapor dirugikan,” tegas Alfaris.
Untuk itu, mengatasnamakan Pelapor, Alfaris meminta Kapolda Maluku untuk segera memerintahkan penahanan kepada Andri Apriayanto karena diduga dia akan melarikan diri sehingga proses hukum tidak berjalan.
“Sangat lemah pengawasan yang dilakukan pimpinan untuk bawahannya.Terhadap hal ini saya sudah melaporkan Bripka Herman Buton ke Kapolri,” kata Alfaris.
Karena itu, dirinya meminta perhatian dan tindakan yang tegas dari Kapolda terhadap Bripka Herman Buton dan meminta proses tahap 2 segera dilakukan Penyidik Reskrimum Polda Maluku. (Atick.T)