69 Ruko Pasar Mardika Minta Diselamatkan, PMII Tagih Sikap Tegas Pemprov dan DPRD Maluku

- Redaksi

Rabu, 30 September 2026 - 13:59 WIT

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🤝 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

GardaMaluku.com, Ambon: Polemik pengelolaan 69 unit rumah toko (ruko) di kawasan Pasar Mardika, Ambon, kembali mencuat. Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Ambon mendesak Pemerintah Provinsi Maluku dan DPRD Maluku mengambil sikap tegas terkait status hukum dan pengelolaan aset tersebut, Rabu (30/09).

Desakan itu disampaikan dalam aksi damai yang digelar Pengurus Komisariat dan Rayon sejajaran PMII Kota Ambon di depan Kantor Gubernur Maluku dan DPRD Provinsi Maluku.

PMII mempertanyakan keberadaan dan pengelolaan 69 ruko yang menurut mereka berdiri di atas lahan milik Pemerintah Provinsi Maluku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Massa juga menyoroti penggunaan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang mereka klaim telah berakhir masa berlakunya, tetapi penguasaan terhadap ruko disebut masih berlangsung.

Koordinator Lapangan I PMII Kota Ambon, Ais Souwakil, mengatakan persoalan tersebut harus segera dibuka secara transparan karena menyangkut aset pemerintah daerah dan potensi penerimaan daerah.

“SHGB sudah mati bertahun-tahun, tapi dikuasai terus. Ada apa? Ada siapa di belakang cukong ini?” kata Ais dalam orasinya.

Menurut Ais, ruko tersebut merupakan aset pemerintah daerah yang pembangunannya menggunakan APBD.

Karena itu, kata dia, pemerintah berkewajiban memastikan seluruh proses pemanfaatan aset berlangsung sesuai ketentuan dan memberikan kontribusi yang jelas terhadap pendapatan daerah.

Baca Juga :  Diterpa Isu Miring, Kinerja Ketua PKK Diakui Terbukti Berdampak Nyata

PMII menduga terdapat potensi kehilangan penerimaan daerah dari pengelolaan ruko tersebut.

Mereka meminta pemerintah membuka data mengenai status aset, dokumen penguasaan, perjanjian pemanfaatan, nilai sewa, serta penerimaan yang selama ini masuk ke kas daerah.

Sorotan PMII juga diarahkan kepada kondisi pedagang di Pasar Mardika. Mereka mempertanyakan besaran biaya yang harus ditanggung pedagang dibandingkan dengan penerimaan yang diterima pemerintah daerah.

Orator PMII, Irfan Matdoan, mengatakan persoalan tersebut tidak boleh dibiarkan tanpa kejelasan.

“Pedagang kecil diperas, aset daerah hilang, tapi Pemprov dan DPRD diam,” ujar Irfan dalam orasinya.

PMII meminta pemerintah dan DPRD tidak hanya melihat persoalan tersebut sebagai persoalan administratif.

PMII juga mendorong adanya pemeriksaan menyeluruh terhadap status hukum 69 ruko, termasuk riwayat penerbitan dan masa berlaku SHGB, dasar penguasaan pihak ketiga, mekanisme pemanfaatan aset, hingga aliran penerimaan dari pengelolaannya.

Dalam pernyataan sikapnya, PMII menyebut empat persoalan yang perlu ditelusuri. Pertama, dugaan berakhirnya masa berlaku SHGB. Kedua, potensi hilangnya pendapatan asli daerah dari pengelolaan ruko. Ketiga, dugaan adanya permainan oknum dalam penguasaan aset. Keempat, dugaan lemahnya langkah pemerintah dalam menertibkan aset tersebut.

Atas persoalan itu, PMII menyampaikan empat tuntutan kepada pemerintah dan lembaga legislatif.

Baca Juga :  LPTQ Maluku Pastikan Kafilah Siap Hadapi MTQ Nasional 2026

Pertama, mendesak Gubernur Maluku mengambil langkah tegas untuk mengamankan, menertibkan, dan mengambil alih pengelolaan 69 ruko apabila hasil pemeriksaan menunjukkan penguasaan tersebut tidak lagi memiliki dasar hukum.

Kedua, mendesak DPRD Provinsi Maluku membentuk panitia khusus untuk mengusut status dan pengelolaan 69 ruko Pasar Mardika.

Ketiga, meminta Kejaksaan Tinggi Maluku menelusuri dugaan penyimpangan dalam pengelolaan aset dan penerimaan ruko apabila ditemukan indikasi tindak pidana.

Keempat, PMII menolak setiap upaya perpanjangan SHGB baru sebelum status hukum dan penguasaan atas lahan serta bangunan tersebut dipastikan secara jelas.

PMII juga berencana membuka posko pengaduan bagi pedagang Pasar Mardika. Selain itu, mereka akan menggelar sekolah advokasi untuk membedah persoalan tersebut dari perspektif hukum dan tata kelola aset daerah.

Aksi berakhir setelah massa menyerahkan pernyataan sikap kepada perwakilan Pemerintah Provinsi Maluku. PMII memberikan waktu 7 x 24 jam kepada pemerintah untuk merespons tuntutan mereka.

Mereka mengancam kembali turun ke jalan dengan jumlah massa yang lebih besar jika tidak ada tindak lanjut.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Provinsi Maluku maupun DPRD Maluku mengenai tudingan dan tuntutan PMII terkait pengelolaan 69 ruko Pasar Mardika tersebut.***

Follow WhatsApp Channel gardamaluku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DLHP Kota Ambon Akan Evaluasi Retribusi Sampah Pelaku Usaha
Bahas Revisi RT/RW, Pansus DPRD Ambon Soroti Kepastian Izin Usaha
legalitas Sopi Dilarang Keras Ketua KNPI Kota Ambon
Peringati Maulid Nabi 1448H, Walikota Minta Contohi Akhlak Mulia Rasulullah
Danrem Binaiya Brigjen Raffles Hadir, Kodam Pattimura Perkuat Kemitraan Strategis dengan Insan Media di Ambon
14 Titik Jembatan Dipantau, Danrem Raffles Perkuat Patroli Kewilayahan di Maluku
Sekot buka Biktek DWP dan Keluarga
Selanno : APBD Kota Ambon Naik Rp1,2T ‎

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 01:01 WIT

DLHP Kota Ambon Akan Evaluasi Retribusi Sampah Pelaku Usaha

Rabu, 30 September 2026 - 23:54 WIT

Bahas Revisi RT/RW, Pansus DPRD Ambon Soroti Kepastian Izin Usaha

Rabu, 30 September 2026 - 23:07 WIT

legalitas Sopi Dilarang Keras Ketua KNPI Kota Ambon

Rabu, 30 September 2026 - 22:46 WIT

Peringati Maulid Nabi 1448H, Walikota Minta Contohi Akhlak Mulia Rasulullah

Rabu, 30 September 2026 - 18:40 WIT

Danrem Binaiya Brigjen Raffles Hadir, Kodam Pattimura Perkuat Kemitraan Strategis dengan Insan Media di Ambon

Berita Terbaru

AMBON

legalitas Sopi Dilarang Keras Ketua KNPI Kota Ambon

Rabu, 30 Sep 2026 - 23:07 WIT