Ultrapetita dan Obscurum Libellum, Dua Asas yang Bikin Eksekusi Tanah Saumlaki Layak Ditangguhkan

- Redaksi

Jumat, 2 Oktober 2026 - 12:38 WIT

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🤝 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

Tanimbar, Garda-Maluku.com, — Jadwal eksekusi tanah di Saumlaki, Kepulauan Tanimbar, pada 20 Oktober 2026 menuai perlawanan keras. Advokat Efradus Garlos Falirat, S.H., M.H., selaku Kuasa Hukum Termohon Eksekusi Yorim Resa Fordatkosu, menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi atas Putusan Pengadilan Negeri Saumlaki Nomor 34/Pdt.G/2020/Pn.Sml jo. Putusan Pengadilan Tinggi Ambon Nomor 23/PDT/2021/PT.AMB jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor 1003 PK/Pdt/2022/MA harus ditangguhkan demi hukum.

Alasannya pertama, objek sengketa dinilai kabur (obscurum libellum) dan secara teknis berstatus tidak dapat dilaksanakan (non-executable). Dua asas hukum ini menjadi fondasi perlawanan yang diajukan pihak Yorim Resa Fordatkosu.

“Jika objek sengketa tidak jelas, bagaimana mungkin eksekusi bisa dijalankan? Ini bukan sekadar dalil kosong. Ini fakta yang kami buktikan dengan dokumen resmi dan kesaksian di persidangan,” tegas Falirat dalam konferensi pers yang digelar di Saumlaki.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Konferensi pers tersebut didampingi oleh Richo Amukuaman Kudmasa, S.H., Andreas Sikafir (pemilik tanah sekaligus penjual tanah kepada Jefri Yaran), dan Agustina Kormpau (pemilik tanah atas nama suami Yoseph Arwalembun, pemilik tanah awal yang menjual tanah kepada Yorim Resa Fordatkosu).

Tiga Versi Kepemilikan, Objek Sengketa yang Kabur
Berdasarkan dokumen penangguhan eksekusi serta Surat Keterangan Fakta dari Pemerintah Desa Lauran tertanggal 21 September 2026, terungkap adanya tiga versi kepemilikan dan batas-batas tanah yang saling bertolak belakang. Ketidaksesuaian ini juga diperkuat oleh hasil fakta persidangan Pemeriksaan Setempat (PS) dalam perkara perdata tersebut.

Versi Pertama, Termohon Eksekusi Yorim Resa Fordatkosu:
Lahan diperoleh dari Hendrika Masella berdasarkan Akta Jual Beli tanggal 13 Maret 2017 serta Surat Pelepasan Hak Nomor 593/285/DL/2021 tanggal 16 Juni 2021. Batas fisik lahan versi Termohon berbatasan dengan Yoseph Yeunefian di sebelah timur, Yosinta Singeran di sebelah barat, Welem Maskikit di sebelah utara, dan Andreas Sikafir di sebelah selatan.

Versi Kedua, Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Andreas Sikafir:
Sertifikat ini mencatat luas tanah sebesar 801 meter persegi. Batas sebelah timur berbatasan dengan Yoseph Yeunefian, sebelah barat berbatasan dengan Yohanis Batmomolin, sebelah utara berbatasan dengan Jalan Desa, dan sebelah selatan berbatasan dengan lahan milik Yoseph Arwalembun.

Versi Ketiga, Klaim Pemohon Eksekusi Jefri Yaran:
Berdasarkan Surat Pelepasan Hak Nomor 593/209/DL/2019 tertanggal 22 Juli 2019, dengan luas klaim mencapai 1.520 meter persegi.

“Tiga versi ini berdiri sendiri-sendiri. Tidak ada satu pun yang bisa membekukan atau menggugurkan yang lain. Sertifikat asli atas nama Andreas Sikafir masih berlaku dan diakui badan pertanahan. Ini yang membuat objek sengketa menjadi kabur,” jelas Falirat.

Ultrapetita, Putusan yang Melebihi Objek Sengketa
Falirat memaparkan bahwa dalam gugatan, posita (dalil gugatan) menyebutkan Yorim Resa Fordatkosu telah membuat fondasi atau boplang dan menguasai tanah sebagian milik Jefri Yaran dengan ukuran 9×40 meter. Namun, putusan Pengadilan Negeri tidak melihat posita ini, melainkan langsung mengklaim tanah milik Jefri Yaran berdasarkan surat pelepasan adalah 1.520 meter persegi.

“Ada kontradiksi antara posita dan petitum. Ini kewajibannya hakim untuk menilai, tapi kami tidak memaksa. Kami hanya menyampaikan analisis hukum kami,” ujarnya.

Baca Juga :  Danlanal Saumlaki dan Vikep KKT Duduk Semeja, Merajut Sinergi demi Tanimbar

Lebih lanjut, Falirat menunjukkan perhitungan yang membuktikan terjadinya ultrapetita, putusan yang melebihi objek yang sebenarnya:

Yorim Resa Fordatkosu memiliki tanah 37 x 18 meter persegi = 666 meter persegi. Andreas Sikafir atau atas nama Jefri Yaran memiliki 20 x 40 meter persegi = 800 meter persegi. Jika ditambahkan, 666 + 800 = 1.400-an meter persegi. Masih butuh 50-80 meter persegi untuk mencapai 1.520 meter persegi.

“Secara fakta, bagaimana mungkin masih tetap pada surat pelepasan yang dimiliki Jefri Yaran 1.520 meter persegi? Asal mula tanah ini adalah dua pemilik yang berbeda, dua penjual yang berbeda, atau dua pembeli yang berbeda. Surat pelepasan yang dimiliki Jefri Yaran sudah menggabungkan dua objek tanah ini menjadi satu. Jadi 37 x 18 digabungkan menjadi 20 tambah 40, itu menjadi satu. Dapatlah ultrapetita,” tegasnya.

Batas Tanah yang Kontradiktif: Obscurum Libellum
Falirat juga membeberkan ketidaksesuaian batas-batas tanah yang semakin memperkuat status objek sengketa sebagai kabur (obscurum libellum):

Batas Barat: Jika mengikuti instrumen kepemilikan Jefri Yaran, seharusnya ia menggabungkan batas bagian barat, yaitu batas Yorim Resa Fordatkosu dengan Andreas Sikafir. Artinya ada dua orang, Ibu Singeran dan John Batmomolin. Harus ada dua pelepasan dari dua orang berbeda. Namun, dalam pelepasan hanya ada John Batmomolin. Ibu Singeran tidak ada.

Batas Utara: Berdasarkan kepemilikan Jefri Yaran, batas utara adalah Lisye Kelbulan. Ketika dilakukan Pemeriksaan Setempat (PS), Falirat keberatan karena orang tersebut tidak memiliki kebun atau tanah. Namun, dalam pelepasan, nama Lisye Kelbulan tetap dipakai, dan hingga kini belum ada evaluasi atau perubahan administrasi di desa. Saat pemeriksaan, saksi-saksi membantah hal tersebut.

“Jika terdapat batas-batas yang kontradiksi dengan kepemilikan atau legalitas kepemilikan dari Jefri Yaran, maka tidak dapat dilakukan eksekusi. Dan terkait batas ini dapat kami buktikan,” tegas Falirat.

Non-Executable, Objek yang Tidak Dapat Dilaksanakan
Falirat menegaskan bahwa kombinasi antara ultrapetita dan obscurum libellum menjadikan putusan tersebut non-executable atau tidak dapat dilaksanakan secara teknis.

“Kami sudah mengirim surat kepada Ketua Pengadilan Negeri Saumlaki dan Kapolres Kepulauan Tanimbar sebagai Kamtibmas. Tujuan kami adalah menyampaikan bahwa asas ultrapetita dan non-executable tetap berlaku, dan itu fakta yang tidak dapat dibantah oleh siapapun,” ujarnya.

Sertifikat Asli Andreas Sikafir: Bukti yang Tak Terbantahkan
Salah satu fakta paling kontroversial yang diungkapkan Falirat adalah keberadaan sertifikat asli atas nama Andreas Sikafir, yang merupakan pemilik tanah awal dan penjual tanah kepada Jefri Yaran. Sertifikat dengan ukuran 20 x 40 meter persegi ini diajukan pembuatannya jauh sebelum perkara ini ada dan diakui oleh badan pertanahan.

“Sertifikat ini tidak bisa diganggu, dibekukan, atau diabaikan oleh putusan manapun hingga sekarang. Masih tetap berlaku dan memiliki kekuatan hukum sendiri,” tegasnya.

Maladministrasi Juru Sita dan Pengaduan yang Tak Dijawab
Falirat juga menyoroti dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh juru sita berinisial RL. Pihaknya telah mengajukan pengaduan kepada Ketua Pengadilan Negeri Saumlaki, yang saat itu dijabat Bapak Tri. Jawabannya, pengadilan akan menyikapi persoalan tersebut. Pengaduan juga diajukan hingga ke Mahkamah Agung. MA sendiri sudah datang memeriksa, tetapi tidak ada jawaban sampai sekarang.

Baca Juga :  Perkara Korupsi PT. Tanimbar Energi Semakin Menghangat 

“Kemarin kami ketemu dengan bagian perdata, Sailima, yang punya kewenangan mewakili humas. Saya minta pengadilan menjawab atau memberikan keterangan, apakah juru sita RL sudah mendapat teguran? Tapi kami tidak pernah memperoleh itu sampai sekarang. Sementara klien kami, Yorim Resa Fordatkosu, sudah mendapatkan kerugian yang sangat besar,” ujarnya.

Kontradiksi Kesaksian Imelda Sikafir dan Novum di PK
Falirat juga mengungkap kontradiksi fatal dalam kesaksian Imelda Lamere (yang setelah menikah dengan kakak Andreas Sikafir, marganya menjadi Imelda Sikafir).

Dalam persidangan, Falirat menanyakan apakah Imelda pernah membuat atau menandatangani kwitansi jual beli berkaitan dengan objek tanah ini. Jawabannya: tidak pernah, dan pertanyaan itu diulang tiga kali berturut-turut.

“Namun tiba-tiba dalam sidang PK, ada novum baru yang digunakan Jefri Yaran bahwa ada kwitansi yang ditandatangani Imelda Sikafir. Ini kontradiksi yang sangat bertentangan dengan fakta. Yang satu menyatakan tidak pernah membuat atau menandatangani kwitansi, sedangkan yang satu sudah memakai kwitansi untuk melakukan upaya hukum PK. Lebih lucu, MA memutuskan itu tanpa punya pertimbangan dari Pengadilan Negeri sampai di Mahkamah Agung. Dengan kwitansi dua lembar itu, Jefri Yaran menang,” ujarnya.

Akta Jual Beli di Bawah Tangan yang Dibantah
Falirat juga mengungkap bahwa dasar kepemilikan Jefri Yaran bukan hanya surat pelepasan, tetapi juga akta jual beli di bawah tangan yang ditandatangani oleh Andreas Sikafir. Namun, dalam persidangan, Andreas Sikafir sendiri membantahnya dengan tegas.

“Saya tidak pernah membuat dan menandatangani sebuah akta jual beli satupun antara saya dengan Jefri Yaran,” tegas Andreas Sikafir yang hadir dalam konferensi pers.

Falirat menambahkan bahwa Majelis Hakim anggota dua, Bapak Siregar, saat itu menguji keaslian tanda tangan Andreas Sikafir dengan memintanya menandatangani tiga kali. Hasilnya, tanda tangan tersebut tidak sama dengan yang tertera di akta jual beli.

Dua Perkara Perlawanan Terdaftar
Terkait keberatan-keberatan tersebut, pihak Yorim Resa Fordatkosu telah mendaftarkan dua perkara, Perkara Nomor 52 tentang Perlawanan Eksekusi dan Perkara Nomor 51 tentang Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

“Terkait ultrapetita bisa terjadi atau bisa dieksekusi jika totalnya itu seluruhnya dianggap bahwa 1.400-an sekian itu dapat dieksekusi berdasarkan surat kepemilikan dari Jefri Yaran. Tapi jangan lupa, di dalam aturan juga yang menyatakan bahwa jika terdapat batas-batas yang kontradiksi dengan kepemilikan atau legalitas kepemilikan dari Jefri Yaran, maka tidak dapat dilakukan eksekusi. Dan terkait batas ini dapat kami buktikan,” tegas Falirat.

Seruan Penangguhan Eksekusi
Dengan seluruh fakta yang diungkapkan, Advokat Efradus Garlos Falirat, S.H., M.H. menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi atas Putusan Pengadilan Negeri Saumlaki Nomor 34/Pdt.G/2020/Pn.Sml jo. Putusan Pengadilan Tinggi Ambon Nomor 23/PDT/2021/PT.AMB jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor 1003 PK/Pdt/2022/MA harus ditangguhkan demi hukum.

“Objek sengketa dinilai kabur dan secara teknis berstatus tidak dapat dilaksanakan. Kami merasa yakin bahwa fakta yang kami miliki adalah sesuatu yang tidak dapat dibantah, baik di pengadilan maupun di manapun,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel gardamaluku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

FH UNLESA Kembali Luluskan Sarjana Hukum, Dekan Titip Pesan Integritas
Tanah, Tanaman dan Harapan Warga Lermatan
Anjangsana TNI di Gereja Paroki Olilit Barat,  RD. Pnosio: TNI Hadir, Warga Tanimbar Merasa Terlindungi
Fredek Kormpaulun: KJPP Jangan Datang Sendiri, Libatkan Tim Pendataan Subjek dan Objek
Danlanal Saumlaki dan Vikep KKT Duduk Semeja, Merajut Sinergi demi Tanimbar
LSM Altar: Rp1,12 M Mandriak, Rakyat Berhak Tahu!
Buntut Dugaan Korupsi UP3 KKT, LSM Altar Beri Ultimatum: Usut Sebelum 17 Agustus atau Geruduk Lapangan Mandrwiak
Ancaman Aksi Massa, Rencana Penjagaan Ketat Aparat di Perempatan Batalyon, Warga Lermatang Siap Turun Jalan

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 12:38 WIT

Ultrapetita dan Obscurum Libellum, Dua Asas yang Bikin Eksekusi Tanah Saumlaki Layak Ditangguhkan

Kamis, 24 September 2026 - 02:18 WIT

FH UNLESA Kembali Luluskan Sarjana Hukum, Dekan Titip Pesan Integritas

Rabu, 23 September 2026 - 14:12 WIT

Tanah, Tanaman dan Harapan Warga Lermatan

Rabu, 23 September 2026 - 13:33 WIT

Anjangsana TNI di Gereja Paroki Olilit Barat,  RD. Pnosio: TNI Hadir, Warga Tanimbar Merasa Terlindungi

Selasa, 22 September 2026 - 20:19 WIT

Fredek Kormpaulun: KJPP Jangan Datang Sendiri, Libatkan Tim Pendataan Subjek dan Objek

Berita Terbaru

MALUKU TENGAH

Termasuk Daerah 3T, SPPG Hadir di Maluku Tengah

Jumat, 2 Okt 2026 - 21:05 WIT