Termasuk Daerah 3T, SPPG Hadir di Maluku Tengah

- Redaksi

Jumat, 2 Oktober 2026 - 21:05 WIT

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🤝 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

Ambon, GardaMaluku.com – Termasuk daerah Tertinggal, Terluar dan Tertular (3T), Badan Gizi Nasional (BGN) meresmikan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Maluku Tengah (Malteng), Jumat (2/10/2026).

Hal tersebut disampaikan Rosita kepada media di saat peresmian serentak SPPG untuk wilayah 3T, serta daerah dengan prevalensi stunting tinggi di 16 provinsi kawasan Indonesia Timur.

Kegiatan peluncuran SPPG tersebut berlangsung di Negeri Allang, Kecamatan Leitimur Barat, Maluku Tengah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami akan melakukan operasional kalau semua dokumennya sudah terpenuhi. Jadi terverifikasi dulu dan sudah ada dana, baru bisa,” ungkapnya.

Baca Juga :  Propam Polri Tangani Kasus Kematian Afan, Pemeriksaan Dilakukan di Mabes Polri

Ditambahkannya, standarnya mencakup tata letak bangunan, sarana/prasarana, pengelolaan bahan baku, proses produksi, hingga sanitasi.

Setiap bahan yang diterima harus diperiksa kualitasnya sebelum disimpan sesuai jenis yakni bahan mentah, bahan basah, serta bahan kering dipisahkan terlebih dahulu.

Rosita melanjutkan, setelah itu bahan masuk ke persiapan, produksi, pendinginan, pemorsian, hingga area pendistribusian. Dan itupun sudah ada ruangannya.

“Semua sudah ada SOP nya, mulai dari penerimaan bahan baku sampai dengan pendistribusian,” katanya.

Baca Juga :  SOKSI Maluku; Inggrid Ferdinandus Siap Perkuat Ketum Boy Sangadji

Setiap SPPG wajib memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL) sesuai rekomendasi Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP).

“Pengelolaan limbah juga menjadi bagian dari persyaratan, sedangkan untuk perangkap lemak harus diperiksa dan dibersihkan setiap hari,” ungkapnya.

Ditambahkannya, tidak hanya itu, SPPG wajib memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dari Dinas Kesehatan. Yang menjadi persyaratan penting adalah sertifikat halal.

Pihaknya berharap, mulai dari proses peresmian hingga beroperasi mendapatkan dampak positif yang baik serta bisa melayani masyarakat sampai sekolah-sekolah kedepannya, terkhususnya di Malteng.

Follow WhatsApp Channel gardamaluku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rampung Uji Publik, Pansus III DPRD Ambon Perkuat Ranperda Ketahanan Pangan. HPF : Dukungan Anggaran Perlu Ada
Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat, Danrem Raffles Tekankan Profesionalisme Prajurit Korem 151/Binaiya
331 Kg Merkuri Ditaksir Rp827,5 Juta Raib, ESDM Maluku Didesak Jelaskan Tata Kelola Barang Rampasan
Pemprov Maluku Perkuat Sinergi Lintas Sektor untuk Percepat Pembangunan Kawasan Perdesaan
DLHP Kota Ambon Akan Evaluasi Retribusi Sampah Pelaku Usaha
Bahas Revisi RT/RW, Pansus DPRD Ambon Soroti Kepastian Izin Usaha
legalitas Sopi Dilarang Keras Ketua KNPI Kota Ambon
Peringati Maulid Nabi 1448H, Walikota Minta Contohi Akhlak Mulia Rasulullah

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 23:17 WIT

Rampung Uji Publik, Pansus III DPRD Ambon Perkuat Ranperda Ketahanan Pangan. HPF : Dukungan Anggaran Perlu Ada

Jumat, 2 Oktober 2026 - 21:05 WIT

Termasuk Daerah 3T, SPPG Hadir di Maluku Tengah

Kamis, 1 Oktober 2026 - 18:08 WIT

331 Kg Merkuri Ditaksir Rp827,5 Juta Raib, ESDM Maluku Didesak Jelaskan Tata Kelola Barang Rampasan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 10:34 WIT

Pemprov Maluku Perkuat Sinergi Lintas Sektor untuk Percepat Pembangunan Kawasan Perdesaan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 01:01 WIT

DLHP Kota Ambon Akan Evaluasi Retribusi Sampah Pelaku Usaha

Berita Terbaru

MALUKU TENGAH

Termasuk Daerah 3T, SPPG Hadir di Maluku Tengah

Jumat, 2 Okt 2026 - 21:05 WIT