ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Buru, gardamaluku.com – Polres Buru berhasil mengungkap dalang di balik pembakaran kantor KPU Kabupaten Buru yang terjadi pada 28 Februari 2025. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, salah satunya adalah bendahara KPU berinisial RH (48).
Kapolres Buru, AKBP Sulastri Sukidjang, SH, S.I.K, MM, dalam konferensi pers Sabtu dini hari (19/4/2025) mengungkapkan, RH diduga menjadi otak pembakaran, dibantu dua pelaku lainnya, yakni SB (45), mantan Komisioner PPK Fenaleisela, dan AT (42).
“Motifnya untuk menghindari pemeriksaan dan pertanggungjawaban anggaran Pilkada 2024 senilai Rp33 miliar. Mereka berusaha menghilangkan dokumen-dokumen penting,” jelas Kapolres.
RH disebut menyiapkan logistik, sementara SB dan AT menjadi pelaksana lapangan. SB membawa empat jeriken berisi bensin dan minyak tanah, lalu menyerahkannya kepada AT yang masuk melalui jendela belakang kantor KPU. Di dalam gedung, AT menyiram bagian bawah dan plafon dengan cairan tersebut sebelum membakar.
Kapolres menambahkan, kedua pelaku tidak menerima bayaran. “Mereka melakukannya karena merasa berutang budi kepada RH,” ujarnya.
Saat ini, Polres Buru masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat. Para tersangka dijerat Pasal 187 ayat (1) junto Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
Penulis : Admin
Editor : Admin
Sumber Berita: Humas Polres Buru