Eksekusi Tanah di Desa Lauran Sukses, PN Saumlaki dan Polres Diapresiasi

- Redaksi

Selasa, 20 Oktober 2026 - 20:43 WIT

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🤝 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

TANIMBAR, GARDA-MALUKU.COM, — Eksekusi lahan seluas 1.520 meter persegi di Desa Lauran, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, pada Selasa (20/10/2026) pukul 10.00 WIT, berjalan aman dan sukses.

Proses eksekusi putusan pengadilan ini mendapat apresiasi, khususnya kepada Pengadilan Negeri Saumlaki dan Polres Kepulauan Tanimbar yang telah menjamin keamanan serta ketertiban masyarakat (kamtibmas) selama proses berlangsung.

Proses Hukum Berjalan Sesuai Koridor
Dari sisi pemenang, kuasa hukum Jefry Yaran, Pius Batmomolin, menyampaikan klarifikasinya usai eksekusi putusan pengadilan, menegaskan bahwa proses hukum telah berjalan sesuai koridor dan berakhir dengan sukses.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, dalam perkara eksekusi ini sebelumnya telah diputus berdasarkan berita acara eksekusi yang merupakan tindak lanjut hasil putusan Pengadilan Negeri Saumlaki Nomor 34/Pdt.G/2020/PN Sml jo. 23/PDT/2021/PT AMB jo. 1003 PK/Pdt/2022 tanggal 3 Agustus 2026.

“Pada kesempatan ini patut kita bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa atas perkenan dan perlindungan-Nya, semua tahapan mulai dari persidangan awal hingga proses eksekusi dapat berjalan dengan baik, aman dan lancar,” ujarnya.

Terima Kasih kepada PN Saumlaki dan Polres Kepulauan Tanimbar
Pius juga menyampaikan rasa terima kasih kepada PN Saumlaki yang telah mengabulkan permohonan eksekusi, serta kepada pihak termohon eksekusi, Reza Fordatkossu, bersama tim kuasa hukumnya.

“Inilah suatu proses persidangan yang mana tidak semua perkara di pengadilan dapat diselesaikan melalui jalur eksekusi ini. Namun puji syukur perkara ini dinyatakan selesai dengan adanya proses eksekusi yang dilaksanakan hari ini,” katanya.

Secara khusus, Pius memberikan apresiasi kepada jajaran Polres Kepulauan Tanimbar yang telah hadir mengamankan jalannya eksekusi.

Baca Juga :  Usai Sebulan Digembleng di Bimbel, 70 Casis TNI AD Tanimbar Bertolak ke Ambon

“Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Polres Kepulauan Tanimbar yang telah hadir dan mengamankan proses eksekusi ini, sehingga seluruh rangkaian kegiatan dapat berjalan kondusif dan menjamin kamtibmas selama proses berlangsung,” tegasnya.

Ajakan Mediasi dan Dialog untuk Masyarakat Tanimbar
Kepada masyarakat, Pius mengingatkan bahwa PN Saumlaki telah mengatur mekanisme mediasi sebelum persidangan pokok perkara.

“Kalaupun ada bapa ibu atau masyarakat yang ingin mengajukan gugatan kepada pihak lain, ruang mediasi itu adalah ruang yang paling baik untuk ditempuh,” imbaunya.

Ia juga menghimbau agar masyarakat Tanimbar, khususnya terkait tanah adat Duan Lolat yang merupakan budaya bersama Tanimbar, dapat duduk bersama membicarakan hal-hal yang baik.

“Kami mengajak seluruh masyarakat Tanimbar sehingga ruang mediasi itu menjadi ruang dialog bersama. Kalaupun ada win-win solution itu jauh lebih baik dan tentunya akan dibuatkan dalam putusan perdamaian, sehingga jauh lebih menguntungkan kedua belah pihak, tidak ada yang menang dan kalah, sehingga tidak menimbulkan kerugian seperti yang baru dilaksanakan,” jelasnya.

Dua Gugatan Baru dan Asas Ne Bis In Idem
Untuk diketahui bersama, selain proses eksekusi ini, pihak termohon eksekusi telah mengajukan dua gugatan, yakni gugatan perbuatan melawan hukum dan gugatan bantahan dengan nomor perkara 51 dan 52.

Karena itu, pada awal pelaksanaan eksekusi sempat ada keberatan dari tim kuasa termohon eksekusi terkait pelaksanaan konstatering (pencocokan batas lahan sebelum eksekusi riil).

Namun, dalam berita acara konstatering yang termuat juga dalam penetapan pengadilan, pelaksanaan konstatering tersebut dihadiri pihak termohon eksekusi melalui kuasanya.

“Pada saat itu tidak ada keberatan mengenai luas tanah, mengenai batas-batas, dan sama-sama juga berdiri pada batok-batok batas. Yang kami sesali, kenapa baru sekarang mengajukan keberatan itu, kenapa pada saat konstatering tidak mengajukan upaya itu,” ujarnya.

Baca Juga :  Inpex Tak Melirik SDM Lokal, Anak Muda Tanimbar Murka 

Pius menegaskan bahwa pihaknya siap menghadapi gugatan bantahan dan perbuatan melawan hukum yang diajukan di persidangan, namun hal itu tidak boleh mengganggu jalannya proses eksekusi.

Ia mengungkapkan bahwa perkara ini sebenarnya sudah jauh hari dilakukan eksekusi berdasarkan penetapan ketua pengadilan tahun 2023. Namun terkendala karena adanya upaya bantahan dari istri termohon eksekusi, Yeni Rangkoratat, serta gugatan-gugatan lain, termasuk dari Andreas Sikafir.

Pengadilan pun meminta agar proses persidangan dihormati sampai perkara-perkara tersebut diputus, dan terbukti pihak termohon eksekusi kalah, baik dalam bantahan maupun perbuatan melawan hukum, juga kalah dari pihak-pihak lain yang menyatakan hak kepemilikan atas objek eksekusi seluas 1.520 m² (40×38 m²) tersebut.

Terkait dua gugatan yang baru diajukan, Pius menyatakan bahwa jika pihak termohon menang, pihaknya akan menghormati putusan tersebut dan akan menempuh upaya hukum lain yakni banding.

Namun ia memastikan berlaku asas Ne Bis In Idem, yakni suatu perkara dengan objek, para pihak, dan materi pokok yang sama yang telah diputus oleh pengadilan dan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) tidak dapat diperiksa atau diadili kembali untuk kedua kalinya.

“Jadi terkait perkara ini yang sudah diputus dengan objek yang sama, walaupun ada penambahan luas objek atau pun penambahan pihak lain dalam perkara dimaksud, namun objek tanahnya sudah dieksekusi maka dianggap selesai,” pungkasnya.

 

Follow WhatsApp Channel gardamaluku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Uskup Ngutra Tiba di Tanimbar, Panitia Pastikan Seluruh Agenda Kunjungan Kanonik Berjalan Lancar
Rata dengan Tanah, Ketika Rumah Kos dan Harapan Ikut Tergusur
Usai Sebulan Digembleng di Bimbel, 70 Casis TNI AD Tanimbar Bertolak ke Ambon
PK dan ISKA Sepakat Bergandeng Tangan, Berkolaborasi Bersama Pemda Bangun Tanimbar Lebih Baik
Pertobatan Ekologis di Bumi Duan Lolat: LKLM, Pemuda Katolik, dan ISKA Tanimbar Tanam Harapan di Sumber Air Bomaki
Panas Terik dan Air Susah di Tanimbar, Jidon Kelmanutu: “Kita Mau Lari Kemana?”
Fraksi PDIP Dukung Aksi Save Hutan Yamdena, Jidon Kelmanutu, “Ini Gerakan Moral Anak Tanimbar”
Petrus Werembinan, “Pulau Kecil Tanimbar Menanggung Beban Lingkungan Terlalu Besar”

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 00:13 WIT

Uskup Ngutra Tiba di Tanimbar, Panitia Pastikan Seluruh Agenda Kunjungan Kanonik Berjalan Lancar

Selasa, 20 Oktober 2026 - 20:43 WIT

Eksekusi Tanah di Desa Lauran Sukses, PN Saumlaki dan Polres Diapresiasi

Selasa, 20 Oktober 2026 - 15:38 WIT

Rata dengan Tanah, Ketika Rumah Kos dan Harapan Ikut Tergusur

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 21:25 WIT

Usai Sebulan Digembleng di Bimbel, 70 Casis TNI AD Tanimbar Bertolak ke Ambon

Senin, 12 Oktober 2026 - 15:42 WIT

PK dan ISKA Sepakat Bergandeng Tangan, Berkolaborasi Bersama Pemda Bangun Tanimbar Lebih Baik

Berita Terbaru

AMBON

Antusias Masyarakat Padati Pangan Murah Pemkot Ambon

Kamis, 22 Okt 2026 - 10:26 WIT