Rata dengan Tanah, Ketika Rumah Kos dan Harapan Ikut Tergusur

- Redaksi

Selasa, 20 Oktober 2026 - 15:38 WIT

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🤝 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

SAUMLAKI, GARDA-MALUKU.COM, — Kepulan debu tebal membubung ke udara Desa Lauran, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Selasa (20/10/2026) pagi. Deru ekskavator memecah keheningan, bergerak perlahan namun pasti menuju 20 pintu kos-kosan milik Resa Fordatkosu.

Dalam hitungan jam, bangunan yang selama ini menjadi sumber penghidupan keluarga itu rata dengan tanah.

Eksekusi lahan seluas 1.520 meter persegi oleh Pengadilan Negeri (PN) Saumlaki itu berlangsung panas. Bukan karena cuaca, melainkan gelombang protes keras yang mewarnai jalannya proses hukum tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sejak pagi, suasana di lokasi sudah mencekam. Puluhan warga dan keluarga pemilik bangunan berkumpul, menyaksikan proses yang mereka yakini sarat kejanggalan. Ketegangan memuncak saat Juru Sita Pengadilan, Piere Telehala, didampingi Panitera Adrianus Saimima, membacakan penetapan eksekusi.

Interupsi di Tengah Pembacaan
Belum selesai pembacaan, Kuasa Hukum Yorim Reza Fordatkossu, Karlos Falirat melayangkan interupsi tajam. Dengan nada tinggi, ia mempertanyakan keabsahan prosedur dan kepastian batas-batas tanah yang akan dieksekusi.

“Bagaimana mungkin eksekusi bisa dijalankan sementara penetapan batas saja simpang siur? Berdasarkan surat pelepasan, faktanya hanya ada dua nama: Batmamolin dan Yusinta Singeran. Namun di atas objek ini terdapat tanah Yusinta Singeran yang ikut digusur,” tegas Falirat.

Ia juga menyoroti fakta bahwa permohonan Pemeriksaan Setempat (PS) atas Putusan Nomor 34 yang pernah diajukan pihak perlawanan tidak pernah digubris pengadilan.

Menurutnya, administrasi Pemerintah Desa Lauran telah menegaskan bahwa Lisie Kelbulan tidak pernah berbatasan di bagian utara lahan tersebut.

“Ketika diuji dan kami minta PS, tidak pernah direspons oleh Pengadilan. Bagaimana kita mau mencari keadilan? Keadilan yang sebenarnya ada di mana?” ujarnya lantang.

Atas ketidakjelasan batas objek tersebut, Karlos menilai eksekusi ini cacat hukum dan bersifat non-executable atau tidak dapat dieksekusi. Ia memastikan akan melaporkan dugaan pelanggaran prosedur ke Komisi Yudisial (KY).

Jawaban Dingin dari Pengadilan
Menanggapi cecaran tersebut, Panitera PN Saumlaki, Adrianus Saimima, memberikan respons singkat tanpa banyak ekspresi.

Baca Juga :  Perkara Korupsi PT. Tanimbar Energi Semakin Menghangat 

“Dalam sebuah perkara pasti ada pihak yang dirugikan dan diuntungkan. Kami hadir di sini hanya untuk melaksanakan pembacaan surat perintah eksekusi. Segala bentuk keberatan sudah ada jalur dan proses hukumnya tersendiri.”

Jawaban itu seperti menutup pintu dialog di lokasi. Ekskavator pun lanjut bergerak.

Upaya Hukum yang Tak Diindahkan
Penolakan terhadap langkah hukum ini sebenarnya telah diupayakan sejak Senin malam (19/10/2026). Tim kuasa hukum yang diwakili Yorim Resa menyerahkan permohonan penundaan eksekusi darurat kepada Ketua PN Saumlaki.

“Keluarga dan pihak pengaju keberatan telah resmi mengajukan Permohonan Penundaan Eksekusi Mendesak kepada Ketua PN Saumlaki,” terang Yorim.

Pihak pemohon membeberkan tiga fakta hukum krusial yang dinilai mengindikasikan cacat hukum serius. Pertama, perkara gugatan perlawanan dengan nomor 52/Pdt.G/2026/PN.Sml masih dalam proses persidangan aktif.

Menurut mereka, eksekusi seharusnya ditunda demi menghormati SEMA Nomor 4 Tahun 2014.

Kedua, luas objek tanah yang dipersengketakan berdasarkan klaim awal Andreas Sikafir hanya 20 x 40 meter atau 800 meter persegi. Namun, penetapan eksekusi PN Saumlaki mendadak membengkak menjadi 1.520 meter persegi.

Terdapat selisih misterius seluas 720 meter persegi yang belum pernah diverifikasi batas geografisnya secara sah.

Ketiga, pihak lawan mengklaim kepemilikan berdasarkan Kuitansi Nomor 2 tertanggal 6 Desember 2019 senilai Rp35 juta atas nama Andreas Sikafir melalui Ny. Imelda Sikafir. Namun, Andreas Sikafir langsung mematahkan klaim itu melalui surat pernyataan resmi bermaterai.

“Saya tidak pernah menjual tanah ukuran 20 x 40 meter milik saya kepada Sdr. Jeffry Yaran, dan tidak pernah memberikan kuasa kepada siapa pun, termasuk Imelda Sikafir, untuk menjual atau menerima uang,” tulis Andreas dalam surat resminya.

Penjelasan Pihak Pemohon
Di sisi lain, Kuasa Hukum Jefry Yaran, Pius Batmomolin, menyampaikan klarifikasinya usai eksekusi. Menurutnya, proses ini merupakan tindak lanjut putusan PN Saumlaki Nomor 34/Pdt.G/2020/PN.Sml juncto 23/PDT/2021/PT AMB juncto 1003 PK/Pdt/2022 tanggal 3 Agustus 2026.

Baca Juga :  Panas Terik dan Air Susah di Tanimbar, Jidon Kelmanutu: "Kita Mau Lari Kemana?"

“Kami dari penasihat hukum pemohon eksekusi menyampaikan rasa terima kasih kepada PN Saumlaki yang telah mengabulkan permohonan eksekusi kami. Inilah suatu proses persidangan yang mana tidak semua perkara di pengadilan dapat diselesaikan melalui jalur eksekusi. Namun puji syukur perkara ini dinyatakan selesai,” ujar Pius.

Ia juga menepis keberatan yang diajukan pihak termohon terkait konstatering. Menurutnya, dalam berita acara konstatering, pihak termohon melalui kuasanya hadir dan tidak mengajukan keberatan mengenai luas maupun batas tanah.

“Yang kami sesali, kenapa baru sekarang mengajukan keberatan itu, kenapa pada saat konstatering tidak mengajukan upaya itu,” katanya.

Pius menambahkan, pihak termohon telah mengajukan dua gugatan, yaitu perbuatan melawan hukum dan bantahan dengan nomor perkara 51 dan 52. Namun, ia menegaskan bahwa gugatan tersebut tidak boleh mengganggu jalannya eksekusi.

“Kita hadapi saja di persidangan, tetapi tidak boleh mengganggu jalannya proses eksekusi ini. Puncak dari segala perkara di pengadilan yang mahkotanya adalah pelaksanaan eksekusi, dan itu sudah dilaksanakan hari ini,” tegasnya.

Kepada masyarakat Tanimbar, Pius mengajak untuk menempuh jalur mediasi dan dialog. “Ini tanah adat Duan Lolat, budaya bersama Tanimbar. Duduk bersama membicarakan hal-hal yang baik,” imbaunya.

Harapan yang Ikut Rata
Namun bagi keluarga Resa Fordatkosu, ajakan itu terasa jauh panggang dari api. Di tengah kepulan debu yang perlahan surut, deru ekskavator yang membungkam, mereka harus merelakan 20 pintu kos-kosan yang menjadi sumber penghidupan keluarga itu hilang dalam sekejap.

Bangunan boleh rata dengan tanah. Namun harapan, harga diri, dan rasa keadilan yang mereka perjuangkan tak mudah untuk diratakan. Perjuangan akan berlanjut ke ranah pengawasan peradilan dan Komisi Yudisial.

“Keadilan yang sebenarnya ada di mana?” tanya Karlos Falirat, menggantung di udara Desa Lauran, seperti debu yang enggan turun.

 

Follow WhatsApp Channel gardamaluku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Uskup Ngutra Tiba di Tanimbar, Panitia Pastikan Seluruh Agenda Kunjungan Kanonik Berjalan Lancar
Eksekusi Tanah di Desa Lauran Sukses, PN Saumlaki dan Polres Diapresiasi
Usai Sebulan Digembleng di Bimbel, 70 Casis TNI AD Tanimbar Bertolak ke Ambon
PK dan ISKA Sepakat Bergandeng Tangan, Berkolaborasi Bersama Pemda Bangun Tanimbar Lebih Baik
Pertobatan Ekologis di Bumi Duan Lolat: LKLM, Pemuda Katolik, dan ISKA Tanimbar Tanam Harapan di Sumber Air Bomaki
Panas Terik dan Air Susah di Tanimbar, Jidon Kelmanutu: “Kita Mau Lari Kemana?”
Fraksi PDIP Dukung Aksi Save Hutan Yamdena, Jidon Kelmanutu, “Ini Gerakan Moral Anak Tanimbar”
Petrus Werembinan, “Pulau Kecil Tanimbar Menanggung Beban Lingkungan Terlalu Besar”

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 00:13 WIT

Uskup Ngutra Tiba di Tanimbar, Panitia Pastikan Seluruh Agenda Kunjungan Kanonik Berjalan Lancar

Selasa, 20 Oktober 2026 - 20:43 WIT

Eksekusi Tanah di Desa Lauran Sukses, PN Saumlaki dan Polres Diapresiasi

Selasa, 20 Oktober 2026 - 15:38 WIT

Rata dengan Tanah, Ketika Rumah Kos dan Harapan Ikut Tergusur

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 21:25 WIT

Usai Sebulan Digembleng di Bimbel, 70 Casis TNI AD Tanimbar Bertolak ke Ambon

Senin, 12 Oktober 2026 - 15:42 WIT

PK dan ISKA Sepakat Bergandeng Tangan, Berkolaborasi Bersama Pemda Bangun Tanimbar Lebih Baik

Berita Terbaru

AMBON

Antusias Masyarakat Padati Pangan Murah Pemkot Ambon

Kamis, 22 Okt 2026 - 10:26 WIT