Kacab Werinama PT Pos Indonesia Resmi Ditahan Polda Maluku

- Redaksi

Kamis, 8 Agustus 2024 - 18:15 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penahanan terhadap pria 33 tahun itu dilakukan setelah tim penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana PT Pos Indonesia KCP Werinama, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) Tahun 2023.***

i

Penahanan terhadap pria 33 tahun itu dilakukan setelah tim penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana PT Pos Indonesia KCP Werinama, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) Tahun 2023.***

Ambon, Gardamaluku.com– Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku, menahan AL, Kepala PT Pos Indonesia (Persero), Kantor Cabang Pembantu (KCP) Werinama 97554. Ia diduga menggelapkan uang perusahan BUMN ini sebesar kurang lebih Rp398.467.680.

Penahanan terhadap pria 33 tahun itu dilakukan setelah tim penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana PT Pos Indonesia KCP Werinama, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) Tahun 2023.

Direktur Reskrimsus, Kombes Pol Hujra Soumena S.Ik, didampingi Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Areis Aminnulla S.Ik, mengungkapkan, perkara tersebut diusut sejak laporan polisi diterima tanggal 22 Januari 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Usai menerima laporan polisi nomor LP-A/02/1/2024/SPKT DITKRIMSUS/POLDA MALUKU, tim penyidik melakukan serangkaian tahapan penyelidikan hingga perkara itu dinaikan ke tahap penyidikan.

“Kasus penyalahgunaan dana PT Pos ini berlangsung dari bulan Juli sampai dengan Agustus 2023 di Desa Wennama Kecamatan Werinama Kabupaten Seram Bagian Timur,” kata Hujra saat dilakukan konferensi pers di Rupattama Kantor Ditreskrimsus Polda Maluku, Kota Ambon, Kamis (8/8/2024).

Baca Juga :  Pra Peradilan Lona Parinusa Dikabulkan, Batal Status Tersangka Hingga Pulihkan Kedudukan

Tercatat sebanyak 10 orang yang terkait dalam perkara ini sudah diperiksa atau dimintai keterangannya sebagai saksi. 2 diantaranya saksi ahli. Termasuk Tersangka.

Dalam perkara ini penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti. Seperti 1 dokumen N2; rekening koran pospay milik AL; rekening koran BRI milik AL; rekening koran bank BRI atas nama dua saksi NAT dan NF; surat perintah pengosongan kas; dan berita acara pemeriksaan kas.

“Motif dari kasus ini Tersangka menyalahgunakan wewenang dan jabatan, menguntungkan diri sendiri, orang lain serta merugikan keuangan negara,” tambahnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kasus ini berawal saat Tersangka selaku Kepala KCP Werinama melaporkan transaksi harian setiap hari. Jumlah uang hasil transaksi tercatat pada daftar N2, yang mana nilai uang dari hari ke hari terus bertambah. Namun, ketika perintah pengosongan kas oleh Manager PPOC Kantor Pos Utama Ambon sebanyak 4 kali, terungkap fisik uang sudah tidak ada.

Baca Juga :  Penguatan Tata Kelola Desa: Pelantikan Kepala Desa Uraur, Waimital, dan Pj Tiang Bendera di SBB

“Fisik uang tidak ada karena telah digunakan oleh Tersangka untuk kepentingan pribadinya,” tambahnya.

Perbuatan Tersangka telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp398.467.680. Ini berdasarkan Laporan Hasil Analisa (LHA) Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara (PKKN) Nomor: PE.03.03/SR/SP-708.1/PW25/5/2024,  tanggal 6 Mei 2024 dan pasal yang diparsangkakan adalah pasal 2 dan atau pasal 3 dan atau pasal 8 UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Tersangka saat ini telah ditahan sesuau surat penahanan No: SP.Han/13/VIII/RES.3.2./2024/Ditreskrimsus, tanggal 7 Agustus 2024 dan menempatkan Tersangka pada Rutan Polda Maluku di Tantui,” pungkasnya.***

Berita Terkait

Semarak Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62 di Rutan Ambon
PN Ambon Serempak Sidangkan Empat Perkara di Saparua
Komitmen Akuntabilitas, Bupati SBB Serahkan LKPD 2025 ke BPK
Safari Ramadan Gubernur di Huamual, KNPI SBB: Momentum Perkuat Persatuan Dorong Pembangunan
Theodorus Enggan Komentar Usai Diperiksa Jaksa – PF Siap Buka-bukaan Kasus UP3 
Aset Lapas Saumlaki Terselamatkan
Polres MBD Didesak SP3-kan Kasus Pelanggaran ITE Tersangka JM 
Polda Maluku Dalami Dugaan Pemalsuan Surat Lahan di Soya, Marthen Huwaa Dipanggil Pekan Ini

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 16:11 WIT

Semarak Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62 di Rutan Ambon

Rabu, 1 April 2026 - 23:25 WIT

PN Ambon Serempak Sidangkan Empat Perkara di Saparua

Selasa, 31 Maret 2026 - 18:45 WIT

Komitmen Akuntabilitas, Bupati SBB Serahkan LKPD 2025 ke BPK

Senin, 16 Maret 2026 - 23:23 WIT

Safari Ramadan Gubernur di Huamual, KNPI SBB: Momentum Perkuat Persatuan Dorong Pembangunan

Kamis, 12 Maret 2026 - 17:12 WIT

Theodorus Enggan Komentar Usai Diperiksa Jaksa – PF Siap Buka-bukaan Kasus UP3 

Berita Terbaru

AMBON

Semarak Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62 di Rutan Ambon

Kamis, 2 Apr 2026 - 16:11 WIT

AMBON

PN Ambon Serempak Sidangkan Empat Perkara di Saparua

Rabu, 1 Apr 2026 - 23:25 WIT

Daerah

Pemkab SBB Dorong Konektivitas dan Ekonomi Daerah

Rabu, 1 Apr 2026 - 21:03 WIT

Regional

Komitmen Akuntabilitas, Bupati SBB Serahkan LKPD 2025 ke BPK

Selasa, 31 Mar 2026 - 18:45 WIT