KNPI SBB Dorong Penetapan Batas Administrasi Tanpa Mengaburkan Kuasa Adat

- Redaksi

Rabu, 26 Agustus 2026 - 13:44 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Piru, Maluku — Ketua DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), M. Fahrul Kaisuku, mendorong pemerintah segera memberikan kepastian terhadap penetapan batas administrasi antara Kabupaten SBB dan Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), Rabu (26/08).

Menurut Fahrul, kejelasan batas administrasi diperlukan untuk memastikan kepastian penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, pembangunan, dan kewenangan daerah. Namun, proses tersebut harus tetap ditempatkan secara proporsional agar tidak mengaburkan keberadaan serta kuasa masyarakat adat atas wilayah ulayatnya.

“Batas administrasi pemerintahan perlu segera mendapatkan kepastian. Tetapi penetapan batas itu jangan kemudian mengaburkan kuasa adat atas wilayah ulayat yang memiliki sejarah dan hubungan dengan masyarakat hukum adat,” kata Fahrul.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menegaskan, batas administrasi pemerintahan dan hak ulayat berada dalam konteks yang berbeda. Batas administrasi menentukan wilayah kewenangan pemerintahan, sementara hak ulayat berkaitan dengan hubungan masyarakat hukum adat dengan tanah dan wilayah adat yang diwariskan secara turun-temurun.

Karena itu, menurut Fahrul, penyelesaian tapal batas SBB-Malteng sebaiknya tidak diposisikan sebagai pertentangan antara kepentingan dua daerah. Sebaliknya, persoalan tersebut harus diselesaikan melalui mekanisme hukum dan pemerintahan dengan tetap menghormati struktur serta sejarah masyarakat adat.

Baca Juga :  Pleno Golkar 2026 Fokus Matangkan Pembangunan di Maluku

“Kalau yang dibahas adalah batas pemerintahan, maka itu harus diselesaikan sebagai persoalan administrasi. Tetapi ketika menyentuh tanah ulayat, harus dilihat dalam konteks kuasa adat dan sejarah penguasaan masyarakat,” ujarnya.

Fahrul menilai karakter wilayah Maluku membuat persoalan batas administratif tidak bisa hanya dibaca berdasarkan garis pada peta. Sejumlah wilayah memiliki sejarah negeri, petuanan dan hubungan adat yang telah terbentuk jauh sebelum batas administratif pemerintahan modern ditetapkan.

Menurut dia, kondisi tersebut harus menjadi pertimbangan agar keputusan mengenai batas daerah tidak menimbulkan tafsir baru terhadap status tanah ulayat.

“Administrasi pemerintahan bisa memiliki batas yang jelas. Tetapi keberadaan hak ulayat tidak otomatis berubah hanya karena garis administrasi pemerintahan ditetapkan,” katanya.

Fahrul mencontohkan kawasan Tanjung Sial yang secara adat disebut memiliki hubungan dengan wilayah Negeri Luhu. Menurut dia, setiap persoalan yang berkaitan dengan wilayah tersebut perlu dilihat secara hati-hati melalui verifikasi sejarah, dokumen adat, serta keterangan masyarakat yang memiliki hubungan adat dengan wilayah dimaksud.

“Kalau ada wilayah yang secara adat memiliki sejarah dan hubungan dengan masyarakat Negeri Luhu, maka itu perlu dihormati dan diverifikasi. Jangan sampai persoalan administrasi pemerintahan kemudian ditafsirkan sebagai penghapusan kuasa adat,” ujarnya.

Baca Juga :  Jangan Beri Uang Untuk "Anjal"

Karena itu, Fahrul mendorong Pemerintah Provinsi Maluku bersama Kementerian Dalam Negeri mempercepat proses penyelesaian tapal batas SBB-Malteng dengan melibatkan pemerintah daerah, pemerintah negeri, tokoh adat, serta masyarakat yang wilayahnya bersinggungan dengan pembahasan batas.

Ia mengusulkan agar proses tersebut dilakukan melalui pemetaan bersama, verifikasi dokumen dan sejarah wilayah, kajian hukum, serta dialog dengan masyarakat adat. Langkah itu dinilai penting untuk menghasilkan keputusan yang memiliki kepastian administrasi sekaligus tidak mengabaikan realitas sosial dan adat.

“Pemerintah perlu memastikan bahwa batas administrasi yang ditetapkan memiliki dasar hukum yang kuat. Pada saat yang sama, kuasa adat dan hak ulayat juga harus ditempatkan pada konteksnya,” kata Fahrul.

Menurut dia, kepastian batas administrasi justru dapat menjadi langkah positif apabila diselesaikan secara transparan dan tidak mencampuradukkan kewenangan pemerintahan dengan persoalan penguasaan adat.

KNPI SBB, kata Fahrul, mendukung penyelesaian tapal batas melalui mekanisme hukum yang berlaku. Ia berharap seluruh pihak mengedepankan kepastian hukum, ketertiban administrasi, serta penghormatan terhadap masyarakat hukum adat.

“Yang kita dorong adalah kepastian. Batas administrasi pemerintahan harus jelas agar tidak terus menjadi persoalan. Tetapi kejelasan itu tidak boleh mengaburkan kuasa adat atas hak ulayat masyarakat,” pungkasnya.***

Berita Terkait

Terkait Blokade Jalan Arbes, Komisi III Sudah Berkoordinasi Dengan Pemkot Ambon
Gubernur Hendrik Lewerissa: Festival Marawai Harus Jadi Jembatan Pelestarian Budaya dan Penguatan Ekonomi Masyarakat
Tambang Cinnabar Huamual Didorong Dikelola Masyarakat, Legal dan Berkelanjutan
Sudah Teken MoU, SUPM Waiheru Minta Isi Tenaga Pengajar Umum Yang Kosong
Dua Penambang Tewas di Tengah Operasi Penutupan Tambang Sinabar Huamual
Polisi Soroti Miras dan Narkoba di Tambang Sinabar Huamual
“Tau Tanam, Tau Rawat” Gadihu Sepanjang Jalan Transit Passo Mati Kering
BP3 Ambon Gandeng SUPM akan jadi pusat Sertifikasi Bahasa Jepang

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 14:37 WIT

Terkait Blokade Jalan Arbes, Komisi III Sudah Berkoordinasi Dengan Pemkot Ambon

Rabu, 26 Agustus 2026 - 14:20 WIT

Gubernur Hendrik Lewerissa: Festival Marawai Harus Jadi Jembatan Pelestarian Budaya dan Penguatan Ekonomi Masyarakat

Rabu, 26 Agustus 2026 - 14:03 WIT

Tambang Cinnabar Huamual Didorong Dikelola Masyarakat, Legal dan Berkelanjutan

Rabu, 26 Agustus 2026 - 13:44 WIT

KNPI SBB Dorong Penetapan Batas Administrasi Tanpa Mengaburkan Kuasa Adat

Rabu, 26 Agustus 2026 - 13:21 WIT

Sudah Teken MoU, SUPM Waiheru Minta Isi Tenaga Pengajar Umum Yang Kosong

Berita Terbaru