GardaMaluku.com : TIAKUR, – Sikap anggota DPRD Maluku Barat Daya (MBD) dari Partai NasDem, Korneles Tuamain, menuai kekecewaan mendalam bagi pimpinan partai yang telah membesarkan namanya.
Padahal sebelumnya, bersangkutan sempat berkomunikasi dengan Ketua DPD NasDem MBD untuk mencari jalan keluar atas masalahnya.
Alih-alih menghargai mekanisme internal partai, dirinya justru beralih mencari perlindungan dan bantuan ke partai lain, sementara disaat bersamaan partai mulai menangani kasus tersebut.
Akibat sikap politiknya, DPD Partai NasDem MBD, mengambil keputusan melalui rapat DPD telah disepakati pengusulan sanksi berat sesuai aturan organisasi.
Ketua DPD NasDem MBD, Winnetou Akse, Jumat, (19/06/26) menjelaskan langkah yang diambil sejalan dengan surat perintah DPW NasDem Maluku.
Sebelum DPD MBD bersikap, DPW Maluku telah mengadakan pertemuan bersama unsur pimpinan provinsi pada Kamis 18 Juni 2026 di Ambon. Melalui surat perintah tersebut, DPD diminta membentuk tim investigasi khusus terhadap dugaan pencemaran nama baik Organisasi Gereja Protestan Maluku (GPM).
“Tugas tim mengumpulkan dan merangkai seluruh bukti dugaan pelanggaran yang dilakukan Korneles Tuamain, yang dinilai berpotensi merugikan Organisasi Gereja Protestan Maluku,” ujar Winnetou.
Lebih lanjut ia menyampaikan, tim segera turun ke lapangan dan mengadakan rapat kerja. Sejak awal DPD menilai tindakan dan pernyataan Tuamain tidak benar. Namun partai terus berupaya mencari solusi terbaik dengan berbagai pendekatan yang sudah dilakukan, mulai dari berkomunikasi dengan pihak terkait hingga berkoordinasi dengan pengurus wilayah. Namun upaya itu tidak dihargai.
“Ia malah mengambil jalan yang tidak sejalan dengan aturan partai. Kami terkejut ia berusaha menyelesaikan masalahnya sendiri dengan menghubungi pihak‑pihak di luar NasDem, bahkan melibatkan unsur partai lain,” lanjutnya.
Sikap itu dinilai meragukan kemampuan partai sendiri. Patut dikatakan kalau yang bersangkutan menganggap NasDem tidak mampu menyelesaikan masalah anggotanya.
Dalam rapat DPD NasDem MBD dipimpin Sekretaris DPD , Jefry Rehiraky di Tiakur hari ini, diputuskan pengusulan sanksi berat bagi Korneles Tuamain. Jenis sanksi secara rinci masih disusun, namun akan merujuk sepenuhnya pada ketentuan organisasi yang berlaku. Keputusan ini merupakan respons cepat atas surat pengaduan yang masuk.
Winnetou juga menyatakan rasa kecewanya terhadap sikap Tuamain yang berubah‑ubah. Terlihat saat ia sempat bingung hingga berangkat ke Ambon, sulit dihubungi, dan tidak merespons telepon maupun pesan.
Dia menegaskan, setelah bertemu dengan pimpinan wilayah, Ketua DPW segera mengumpulkan unsur fraksi provinsi dan mengutus sejumlah orang untuk menemui pihak Sinode GPM guna menyampaikan bahwa NasDem sudah menindaklanjuti kasus ini.
“Karena itu, selaku pimpinan DPD, saya kemudian diberi tugas melengkapi berkas bukti dan menyusun laporan lengkap paling lambat tanggal 30 Juni 2026,” tegasnya.
Latar Belakang Kasus
Persoalan bermula dari wacana pemindahan guru Aparatur Sipil Negara (ASN) dari sekolah yayasan Kristen ke sekolah negeri di lingkungan Pemerintah Kabupaten MBD.
Masalah memuncak saat Majelis Pekerja Klasis GPM Pulau‑pulau Leti Moa Lakor melaporkan Korneles Tuamain selaku Ketua Komisi I DPRD MBD ke Badan Kehormatan DPRD MBD dengan Surat bernomor 50/KLM/D.2/6/2026 tertanggal 01 Juni 2026 ditandatangani Ketua Klasis Daniel Z. Wutwensa dan Sekretaris Rosalina Hitipeuw.
Tuamain dilaporkan karena pernyataan publik yang dinilai melanggar kode etik. Ia dituduh terobsesi mengubah status SD Kristen menjadi sekolah negeri dengan menyebarkan informasi keliru dan provokatif, serta tidak memahami secara benar Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2025.
Pernyataan itu disampaikan saat rapat di SD Kristen Letoda bersama Kepala Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Guru, Komite Sekolah dan orang tua murid.
Dalam laporan tersebut, Tuamain dinilai melakukan diskriminasi, hasutan, penipuan, pembodohan masyarakat, serta mencemarkan nama baik sekolah Kristen YPPK DR J.B Sitanala dan lembaga gereja.
“Pernyataan yang menyalahkan Sinode GPM sebagai pihak yang merusak perjuangan pendirian SD Negeri di Lolotuara adalah penggiringan opini yang menyesatkan,” bunyi isi laporan itu.
Pelapor mencatat terdapat 22 pernyataan bernada provokatif, mulai dari peringatan bahwa sekolah akan sulit bertahan, desakan agar segera beralih status, hingga ancaman pemindahan massal guru dan siswa pada Agustus jika tidak segera dinegerikan, serta ucapan yang berpotensi memicu perpecahan antar‑umat gereja.
Dalam surat itu, Majelis Pekerja Klasis meminta Pimpinan dan Badan Kehormatan DPRD MBD menjaga martabat lembaga, memulihkan nama baik pihak yang dirugikan, mengevaluasi kepatuhan terhadap sumpah jabatan Tuamain, serta melakukan penyelidikan, klarifikasi, dan verifikasi secara menyeluruh. Hasilnya diharapkan dipublikasikan secara terbuka dan diikuti pemberian sanksi sesuai aturan yang berlaku. (Tasya)



















