Sengketa Ahli Waris Hambat Pembayaran Lahan SMP N. 20 

- Redaksi

Senin, 24 November 2025 - 20:07 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemkot: Kami Tidak Bisa Bayar Tanpa Kejelasan

GardaMaluku.com : AMBON, – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon menegaskan bahwa proses pembayaran lahan untuk pembangunan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 20, Ambon seluas kurang lebih 5.000 m² hingga kini masih tertunda akibat belum adanya kesepakatan internal dari ahli waris pemilik tanah.

Demikian ketegasan ini disampaikan Plt. Sekretaris Kota (Sekot) Ambon, Robby Sapukette dalam wawancara di Balai Kota, Senin (24/11/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Sapulette, kendala utama terletak pada ketidakjelasan jumlah ahli waris. Dalam sejumlah pertemuan bersama tim pembebasan lahan, BKD, Badan Aset, dan keluarga pemilik tanah, belum ada kesepakatan mengenai jumlah ahli waris yang sah.

“Ada yang mengusulkan 13 orang, ada yang mau 16 orang. Sampai hari ini belum ada titik temu,” ulas Sapulette.

Baca Juga :  Dituding Lakukan Kecurangan PPPK Guru, Dinas Pendidikan Kota Ambon Tunjukkan Data Verifikasi

Padahal, kata dia lanjut, Pemkot Ambon telah menganggarkan pembiayaan pembebasan tanah tersebut dalam APBD 2025. Namun, sebagai pengelola uang negara, pemerintah tidak dapat melakukan pembayaran tanpa kejelasan penerima hak.

“Kalau sekarang kita bayar ke 13 orang, lalu nanti muncul yang menggugat, itu jadi masalah hukum. Karena itu pemerintah tidak bisa ambil langkah pembayaran tanpa kepastian,” tegasnya.

Plt. Sekot juga menyesalkan tindakan pemalangan kantor kepala sekolah oleh pihak keluarga yang disebut dilakukan sepihak.

“Pemerintah sudah beretikad baik. Justru mereka sendiri yang belum sepakat. Kalau belum sepakat ahli waris, kenapa sekolah yang dipalang?” tanya dia.

Ia menegaskan bahwa pembangunan sekolah dilakukan demi kepentingan generasi muda dan bukan untuk kepentingan pemerintah daerah. Tanah tersebut juga digunakan atas izin keluarga pemilik sebelumnya.

Baca Juga :  Dilepas Dekan Ilmu Sosial Keagamaan, Mahasiswa Pariwisata IAKN Ambon Jalani Program Magang Kerja

Pemerintah meminta keluarga untuk segera menyepakati jumlah ahli waris serta menunjuk perwakilan resmi yang menandatangani proses administrasi.

Terkait harga lahan, pemerintah menegaskan bahwa nilai ganti rugi harus mengikuti regulasi resmi, termasuk Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan ketentuan zona ekonomi, bukan harga tawar bebas sebagaimana dalam transaksi swasta.

“Kalau swasta diminta berapa pun silakan. Tapi pemerintah punya mekanisme dan aturan. Tidak bisa asal x rupiah lalu jadi x² atau x³,” jelasnya.

Pemkot berharap keluarga pemilik tanah segera mencapai kesepakatan agar proses pembayaran dan pembangunan sekolah dapat berjalan tanpa hambatan demi kepentingan masyarakat luas.(Oliv)

Berita Terkait

Semarak Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62 di Rutan Ambon
PN Ambon Serempak Sidangkan Empat Perkara di Saparua
Turnamen Domino Rado Benteng Ambon Jadi Ajang Lahirkan Atlet Berprestasi
UPTD Pengelola Kawasan Pasar Mardika Resmi Dibentuk, Perkuat Tata Kelola Tekan Aktivitas Ilegal
Perum Bulog Maluku – Malut Salurkan Bantuan Pangan Kota Ambon 
Pleno Golkar 2026 Fokus Matangkan Pembangunan di Maluku
RBS Ketua SOKSI Maluku Pimpin Aksi Berbagi Ramadan, Salurkan 1 Ton Beras untuk Santri Pesantren Hidayatullah Liang
Komitmen Bantu Pemerintah, HIPMI Maluku Sentuh Warga Rentan hingga Petugas Kebersihan

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 16:11 WIT

Semarak Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62 di Rutan Ambon

Rabu, 1 April 2026 - 23:25 WIT

PN Ambon Serempak Sidangkan Empat Perkara di Saparua

Rabu, 1 April 2026 - 16:08 WIT

Turnamen Domino Rado Benteng Ambon Jadi Ajang Lahirkan Atlet Berprestasi

Senin, 30 Maret 2026 - 16:58 WIT

UPTD Pengelola Kawasan Pasar Mardika Resmi Dibentuk, Perkuat Tata Kelola Tekan Aktivitas Ilegal

Rabu, 18 Maret 2026 - 12:13 WIT

Perum Bulog Maluku – Malut Salurkan Bantuan Pangan Kota Ambon 

Berita Terbaru

AMBON

Semarak Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62 di Rutan Ambon

Kamis, 2 Apr 2026 - 16:11 WIT

AMBON

PN Ambon Serempak Sidangkan Empat Perkara di Saparua

Rabu, 1 Apr 2026 - 23:25 WIT

Daerah

Pemkab SBB Dorong Konektivitas dan Ekonomi Daerah

Rabu, 1 Apr 2026 - 21:03 WIT

Regional

Komitmen Akuntabilitas, Bupati SBB Serahkan LKPD 2025 ke BPK

Selasa, 31 Mar 2026 - 18:45 WIT