GardaMaluku.com : AMBON,- Lanjutan sidang tindak pidana penganiayaan terhadap dia orang korban adik kakak, Ariyanto Tawakal (korban meninggal dunia) dan Nasrim Tawakal (korban patah tangan) dengan terdakwa Bripda Mesias Sihaya semakin hari semakin menarik untuk membuka kebenaran dari peristiwa yang sempat menyita perhatian publik beberapa waktu lalu.
Pasalnya, setelah mendengar keterangan saksi maupun keterangan ahli dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon semakin mengungkap kebenaran tentang penyebab kematian korban yang saat ini masih menjadi misteri.
Sampai saat ini, dari sekian saksi yang dihadirkan baik dari Penuntut Umum maupun dari Tim Penasehat Hukum terdakwa, hanya satu orang saksi saja ( Nasrim Tawakal) yang melihat secara langsung terjadinya peristiwa pemukulan oleh terdakwa kepada adiknya (Ariyanto Tawakal. red) sehingga adiknya terjatuh dari sekedar motor dan kemudian meninggal dunia.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Keterangan Nasrim pun masih masih sanksi dan diragukan kebenarannya, karena saat diperiksa di pengadilan keterangannya selalu berubah-ubah.
Demi memastikan penyebab kematian korban, Tim Kuasa Hukum kemudian menghadirkan saksi Ahli Forensik untuk menerangkan secara medis dan ilmiah terhadap sebuah peristiwa kematian.
Ahli Forensik yang dihadirkan dari tim Penasehat Hukum dalam sidang lanjutan Rabu, (17/06/2026) adalah Akripus Pamuttu, SH., M. Kes, Sp.FM dari Ahli Kedokteran Forensik kemudian dilanjutkan dengan Ahli Pidana dari Fakultas Hukum Universitas Patimurra, DR. Reimon Supusepa, SH., MH.
Yang mengejutkan sekaligus menyita perhatian seluruh pengunjung dalam ruangan sidang saat mendengar keterangan ahli kedokteran forensik, setelah melihat foto korban yang dilampirkan sebagai barang bukti, ahli menegaskan kalau korban meninggal karena kecelakaan lalu-lintas.
Pamuttu tegaskan, untuk mengetahui penyebab kematian korban secara pasti harus dilakukan pemeriksaan dalam tubuh korban tersebut atau harus dilakukan outopsi bukan sekedar visum biasa.
“Dalam konteks tindak pidana, untuk kematian yang tidak wajar, maka harus dilakukan outopsi bukan hanya visum, kalau tidak dilakukan outopsi tidak bisa diketahui secara pasti penyebab kematian,” jelas Ahli.
Kendati demikian Ahli menegaskan akan terjadi perbedaan antara luka yang diakibatkan dari tubuh mendatangi benda dan sebaliknya benda yang mendatangi tubuh.
“Kalau tubuh yang mendatangi benda maka akan ada luka retak pada tengkorak korba berbentuk garis linear, kalau benda yang mendatangi tubuh korban seperti kepala maka terjadi kompresi atau depresi atau retaknya masuk kedalam berbentuk seperti benda tersebut,” ulasnya.
Seperti yang terjadi pada kasus kali ini, dari bentuk luka, lanjut Ahli, terlihat seperti retakan berbentuk garis linear, itu berarti kepala korban mendatangi sebuah benda tumpul.
“Benda tumpul itu, bisa saja asal, ataupun helem atau benda lainnya yang permukaannya datar,” jelas Ahli.
Selain itu ahli menambahkan, berdasarkan hasil visum ada keretakan kepala dibagian belakang tengkorak bisa terjadi benturan di bagian depan tengkorak, bukan harus serta merta hanya di bagian belakang tengkorak kepala.
Menjawab pertanyaan Penasehat Hukum, tentang dia dokumen sebagai bukti surat sesuai fakta persidangan yakni, hasil visum dan rekam medis ada catatan substansi yang berbeda, Pamuttu menjelaskan, seharusnya catatan yang sama.
“Apa yang kita temukan dan lihat itulah yang kita catat. Visum reprertum itu keterangan tertulis urgensi sedangkan outopsi untuk mengetahui sebuah penyebab kematian,” tegas dia.
Diakhir keterangannya ahli menyampaikan sebuah pesan moral. “Apabila mengendarai sepeda motor maka kita wajib menggunakan helem, karena itu untuk keselematan kita sendiri,” tutup Ahli.
Sidang kemudian dilanjutkan dengan mendengar keterangan Ahli Pidana yang dihadirkan Tim Penasehat Hukum terdakwa, Remon Supusepa.
Menurut Supusepa ketika menjawab pertanyaan baik dari Penasehat Hukum maupun dari Penuntut Umum tentang hubungan kausalitas terhadap sebuah tindak pidana maka yang harus dicari atau dibuktikan adalah tindakan yang paling terdekat dari semua rentetan peristiwa dengan kematian tersebut.
Kalau bicara kesengajaan harus dirumuskan dulu dalam rumusan delik, ketika sudah dilihat maka tinggal dilihat kesengajaan yang dimaksud adalah kesengajaan dengan tujuan atau kesengajaan dengan kemungkinanan.
Begitu pula dengan kealpaan, apakah seseorang melakukan dengan ketidak hati-hatian lalu menimbulkan kerugian yang besar atau kerugian yang kecil jadi itu harus dibuktikan dalam persidangan.
Kesengajaan atau kealpaan itu harus berdasarkan Undang – Undang diatur sangat ketat sehingga harus utuh rumusan deliknya, kemudian kesengajaan atau kealpaan harus dirumuskan elemen delik dalam suatu pasal.
Sementara berkaitan dengan niat melakukan sebuah tindak pidana atau mensrea pada peristiwa yang dialami terdakwa saat bertugas melakukan pengaman termasuk menerima laporan masyarakat yang membawa terdakwa bersama rekan-rekannya ke tempat kejadian perkara menurut Supusepa, bukan sebuah perbuatan pidana yang berhubungan dengan mensrea.
“Mensrea itu terjadi ketika pelaku dalam tindakannya saat bertugas termasuk melambaikan tangan atau helem adalah tindakan tidak benar dan tidak sesuai dengan standar operasional dari kepolisian, tetapi kalau tindakan itu berdasarkan tugas dan sesuai dengan standar kepolisian maka tidak ada unsur niat melakukan kejahatan atau tindak pidana.
“Apabila terjadi kesalahan prosedur maka itu berkaitan dengan tindak disiplin kode etik, harus diselesaikan secara internal dalam sidang kode etik,” jelas dia.
Sementara kaitan dengan satu saksi yang hanya melihat peristiwa tersebut, Dosen Fakultas Hukum Unpatti ini menegaskan satu saksi bukanlah saksi.
“Unus testis nullus testis, satu saksi bukan saksi. Satu saksi tidak cukup membuktikan suatu kesalahan sesorang atau peristiwa untuk membuktikan di Pengadilan. Kesaksian itu harus didukung oleh alat bukti dah lainnya,” tegas dia.
Selain itu, menjawab pertanyaan Penasehat Hukum terkait dengan apakah peristiwa tabrakan tersebut perlu dilakukannya olah tempat kejadian perkara atau kah tidak, menurut Supusepa, harus dilakukan supaya dapat menjelaskan peristiwa tersebut apakah terjadi lakalantas ataukah ada peristiwa lain.
“Bagaimana Kepolisian dapat menetukan rangkaian penyebab terjadinya suatu peristiwa tanpa melakukan olah TKP? apakah murni lakalantas atau ada peristiwa lain yang terjadi,” ucapnya. (Atick.T)


















