331 Kg Merkuri Ditaksir Rp827,5 Juta Raib, ESDM Maluku Didesak Jelaskan Tata Kelola Barang Rampasan

- Redaksi

Kamis, 1 Oktober 2026 - 18:08 WIT

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🤝 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

GardaMaluku.com, Ambon; Hilangnya sekitar 331 kilogram merkuri dari gudang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku memunculkan persoalan serius terkait tata kelola dan pengamanan barang rampasan negara.

Dengan menggunakan harga merkuri sebesar Rp2,5 juta per kilogram yang dilaporkan dalam penelusuran Mongabay pada Juni 2026, 331 kilogram merkuri tersebut memiliki nilai ekonomi sekitar Rp827,5 juta.

Nilai itu merupakan perhitungan berdasarkan harga pasar yang dilaporkan, bukan penetapan resmi mengenai kerugian negara. Harga merkuri dapat berubah bergantung pada kualitas, pasokan, lokasi dan jalur perdagangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, nilai ekonomi tersebut mempertegas besarnya barang yang dinyatakan hilang dari tempat penyimpanan pemerintah.

Kepala Dinas ESDM Maluku, Dr. Abdul Haris, membenarkan hilangnya merkuri tersebut. Ia sekaligus meluruskan informasi awal yang menyebut jumlah merkuri yang raib mencapai satu ton.

Menurut Haris, jumlah sebenarnya sekitar 331 kilogram dengan kadar 100 persen.

“Itu bukan barang titipan, tapi barang bukti hasil sitaan dari pelaku kejahatan dan sesuai amar putusan Pengadilan Negeri Ambon dirampas oleh negara dan diserahkan ke Dinas ESDM Provinsi Maluku,” kata Haris.

Haris mengatakan merkuri tersebut dicuri dari gudang kantor Dinas ESDM. Kasus itu telah dilaporkan ke Polda Maluku dan kini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum.

“Barangnya dicuri dari gudang kantor Dinas ESDM. Kami sudah melaporkan kasus ini ke Polda Maluku,” ujarnya.

Keterangan tersebut membuat posisi Dinas ESDM Maluku menjadi penting dalam pengusutan. Sebab, setelah barang rampasan negara diserahkan kepada institusi tersebut, terdapat rangkaian administrasi dan pengamanan yang harus dapat dipertanggungjawabkan.

Pertanyaan yang kini perlu dijawab bukan sekadar siapa yang mengambil merkuri.

Bagaimana 331 kilogram merkuri berkadar 100 persen dan berstatus barang rampasan negara bisa keluar dari gudang Dinas ESDM?

Siapa yang memiliki akses ke gudang? Bagaimana sistem pengamanannya? Kapan pemeriksaan fisik terakhir dilakukan? Siapa petugas yang bertanggung jawab terhadap penyimpanan? Bagaimana pencatatan stok dilakukan? Dan kapan kehilangan pertama kali diketahui?

Pertanyaan-pertanyaan itu menjadi bagian penting dalam mengurai kasus tersebut.

Angka 330 dan 331 Kilogram Perlu Dicocokkan

Selain persoalan keamanan gudang, administrasi barang juga perlu diperjelas.

Haris menyebut jumlah merkuri yang hilang sekitar 331 kilogram. Sementara Kasi Intel Kejari Maluku, Yudha Warta, sebagaimana diberitakan Harian Siwalima edisi 30 September 2026, menyebut jumlah merkuri yang diserahkan melalui Dinas ESDM berada di angka sekitar 330 kilogram.

Baca Juga :  Kemarin KONI Pusat Lantik PB ORADO, Hari Ini Dijadwalkan ORADO Maluku Serahkan Pataka ke KONI Maluku

Perbedaan satu kilogram tersebut belum dapat dimaknai sebagai indikasi pelanggaran. Namun, perbedaan angka tetap perlu diklarifikasi melalui dokumen resmi.

Penyidik perlu mencocokkan berita acara penyitaan, amar putusan pengadilan, dokumen barang rampasan negara, berita acara serah terima kepada Dinas ESDM, buku atau kartu inventaris, hingga hasil pemeriksaan fisik terakhir.

Dengan cara itu, dapat diketahui secara pasti berapa jumlah barang sejak awal disita, berapa yang dinyatakan dirampas untuk negara, berapa yang diserahkan kepada Dinas ESDM dan berapa yang terakhir tercatat berada di gudang.

Ini penting karena persoalan pokok bukan semata-mata perbedaan angka 330 atau 331 kilogram.

Persoalan utamanya adalah bagaimana ratusan kilogram merkuri dapat hilang dari tempat penyimpanan institusi pemerintah.

Nilainya Ratusan Juta

Berdasarkan harga Rp2,5 juta per kilogram yang dilaporkan Mongabay pada Juni 2026, nilai 331 kilogram merkuri mencapai sekitar Rp827,5 juta.

Perhitungan tersebut sederhana:

331 kilogram × Rp2,5 juta = Rp827,5 juta.

Angka tersebut bukan berarti kerugian negara telah ditetapkan sebesar Rp827,5 juta. Penetapan kerugian membutuhkan pemeriksaan dan perhitungan resmi berdasarkan dokumen serta ketentuan yang berlaku.

Namun, nilai tersebut menunjukkan bahwa material yang hilang memiliki nilai ekonomi yang signifikan.

Terlebih lagi, merkuri merupakan bahan berbahaya dan beracun atau B3 yang peredarannya berkaitan dengan aktivitas pertambangan emas dan menjadi perhatian aparat penegak hukum.

Pada Juni 2026, TNI AL juga menggagalkan pengiriman 554 kilogram merkuri dari Maluku menuju Jakarta. Dalam laporan ANTARA, harga merkuri ketika itu berada pada kisaran Rp2,4 juta hingga Rp2,8 juta per kilogram.

Fakta tersebut menunjukkan bahwa merkuri memiliki nilai ekonomi sekaligus berada dalam jalur perdagangan yang perlu diawasi.

Karena itu, hilangnya ratusan kilogram merkuri yang justru berada dalam penguasaan institusi pemerintah menjadi persoalan yang perlu diperiksa secara menyeluruh.

ESDM Didesak Terangkan Sistem Pengamanan

Dalam konteks ini, Dinas ESDM Maluku perlu menjelaskan secara terang bagaimana sistem pengelolaan barang rampasan negara diterapkan.

Penjelasan tersebut setidaknya menyangkut proses penerimaan barang, pencatatan, lokasi penyimpanan, akses terhadap gudang, sistem pengamanan, pemeriksaan berkala serta mekanisme pelaporan apabila ditemukan ketidaksesuaian antara catatan administrasi dan kondisi fisik.

Baca Juga :  HIPMI SBB Prioritaskan UMKM: Siap Dorong Sertifikasi Halal dan Keterlibatan di Maluku Integrated Port

Penjelasan itu penting bukan untuk menyimpulkan adanya kesalahan pihak tertentu, tetapi untuk memastikan rantai pengelolaan barang rampasan negara dapat ditelusuri secara utuh.

Sebab, apabila barang telah diserahkan kepada pemerintah daerah untuk dikelola atau diamankan, maka setiap tahapan penguasaannya harus memiliki jejak administrasi yang jelas.

Di sisi lain, penyidik Polda Maluku perlu mengungkap bagaimana modus pencurian tersebut terjadi, siapa yang dapat mengakses gudang dan apakah terdapat kelemahan pengamanan atau prosedur yang memungkinkan barang keluar dari tempat penyimpanan.

Informasi Sinabar Juga Perlu Diverifikasi

Persoalan lain yang ikut muncul adalah informasi mengenai keberadaan material sinabar di lingkungan penyimpanan pemerintah.

Seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku pernah melihat banyak karung berisi sinabar di lingkungan tersebut.

“Dulu ada banyak sekali karung-karung berisi sinabar di sana. Jumlahnya besar. Tapi belakangan sudah tidak terlihat lagi,” kata sumber tersebut.

Namun, informasi mengenai sinabar itu belum disertai dokumen yang dapat diverifikasi dan belum mendapat penjelasan resmi mengenai status, jumlah, maupun keberadaannya.

Karena itu, informasi tersebut masih perlu diverifikasi oleh aparat penegak hukum dan pihak terkait.

Yang menjadi penting adalah memastikan apakah terdapat material lain yang pernah ditempatkan di lokasi tersebut dan bagaimana status administrasi serta pengelolaannya.

Bukan Sekadar Siapa yang Mencuri

Kasus hilangnya 331 kilogram merkuri kini berada dalam penanganan Polda Maluku.

Penyidikan diharapkan tidak hanya berhenti pada upaya menemukan pelaku pencurian. Rangkaian sebelum dan sesudah hilangnya barang juga perlu diperiksa.

Mulai dari status hukum barang, proses penyerahan, pencatatan, penyimpanan, sistem pengamanan, pemeriksaan stok hingga saat pertama kali kehilangan diketahui.

Sebab, pertanyaan terbesar dalam kasus ini bukan hanya siapa yang mengambil 331 kilogram merkuri senilai sekitar Rp827,5 juta tersebut.

Pertanyaan yang sama pentingnya adalah:

Bagaimana barang rampasan negara itu bisa hilang dari gudang Dinas ESDM Maluku?

Jawaban atas pertanyaan tersebut akan menjelaskan apakah kasus ini semata-mata merupakan pencurian atau terdapat persoalan lain dalam tata kelola, pengawasan dan pengamanan barang rampasan negara.

Untuk itu, Dinas ESDM Maluku perlu memberikan penjelasan yang terang mengenai seluruh rantai penguasaan 331 kilogram merkuri tersebut, sementara penyidik Polda Maluku diharapkan mengusut kasus secara menyeluruh berdasarkan dokumen, fakta lapangan dan keterangan para pihak.


Follow WhatsApp Channel gardamaluku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat, Danrem Raffles Tekankan Profesionalisme Prajurit Korem 151/Binaiya
Pemprov Maluku Perkuat Sinergi Lintas Sektor untuk Percepat Pembangunan Kawasan Perdesaan
DLHP Kota Ambon Akan Evaluasi Retribusi Sampah Pelaku Usaha
Bahas Revisi RT/RW, Pansus DPRD Ambon Soroti Kepastian Izin Usaha
legalitas Sopi Dilarang Keras Ketua KNPI Kota Ambon
Peringati Maulid Nabi 1448H, Walikota Minta Contohi Akhlak Mulia Rasulullah
69 Ruko Pasar Mardika Minta Diselamatkan, PMII Tagih Sikap Tegas Pemprov dan DPRD Maluku
14 Titik Jembatan Dipantau, Danrem Raffles Perkuat Patroli Kewilayahan di Maluku

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 20:49 WIT

Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat, Danrem Raffles Tekankan Profesionalisme Prajurit Korem 151/Binaiya

Kamis, 1 Oktober 2026 - 18:08 WIT

331 Kg Merkuri Ditaksir Rp827,5 Juta Raib, ESDM Maluku Didesak Jelaskan Tata Kelola Barang Rampasan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 10:34 WIT

Pemprov Maluku Perkuat Sinergi Lintas Sektor untuk Percepat Pembangunan Kawasan Perdesaan

Rabu, 30 September 2026 - 23:54 WIT

Bahas Revisi RT/RW, Pansus DPRD Ambon Soroti Kepastian Izin Usaha

Rabu, 30 September 2026 - 23:07 WIT

legalitas Sopi Dilarang Keras Ketua KNPI Kota Ambon

Berita Terbaru