Mediasi Gagal, Walikota Ambon Digugat Hatuleisila 

- Redaksi

Rabu, 22 April 2026 - 15:10 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gardamaluku.com : AMBON,- Proses mediasi antara mata rumah Hatuleisila dengan Pemerintah Negeri Rumahtiga (Tergugat I), Saniri Negeri (Tergugat II) dan Walikota Ambon ((Tergugat III) yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon ternyata tidak terima lantaran pihak tergugat I dan II menolak mediasi tersebut.

Terhadap hal itu, maka proses gugatan akan dilanjutkan dengan sidang terhadap pokok perkara, yang dijadwalkan berlangsung pada 29/04/2026.

Mata rumah Hatuleisila, melalui Kuasa Hukumnya, Hendrik Lusikooy, SH saat ditemui wartawan, di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu, (22/04/2026) menjelaskan, ditariknya Walikota sebagai pihak yang digugat lantaran Walikota sampai saat ini tidak menjalankan putusan Mahkamah Agung telah ingkrah yang menetapkan Hatuleisila satu – satunya sebagai Mata Rumah Perenta di Negeri Rumahtiga.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kenapa sampai Pemkot Ambon, harus ditarik karena persoalannya Saniri Negeri dilantik oleh Walikota Ambon. Seharusnya Walikota punya kewenangan untuk mengambil alih secara langsung jika Saniri Negeri tidak mau melaksanakan putusan tersebut, tegas Lusikooy.

Baca Juga :  Pemkot Angkat Bicara Soal Penanganan Korban Bencana Kebakaran

Akan tetapi, lanjut dia, Walikota beralasan Perda Nomor 10 tahun 2017 mengatakan jika terjadi sengketa siapa yang harus bertanggungjawab.

“Karena Perda tidak mengatur seperti itu makanya kita menggugat, padahal kita sudah beritahu buat Walikota perda tersebut ada kekosongan hukum, kekosongan hukum itu harus diisi,” jelasnya.

Karena ada kekosongan hukum, menurut Lusikooy, Walikota harus mengambil keputusan, tapi karena Walikota masih bersandar pada Perda yang memiliki kekosongan hukum, makanya Walikota ditarik dalam gugatan, supaya Walikota tunduk pada putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Untuk diketahui sebelumnya, masalah yang saat ini terjadi di Negeri Rumahtiga sudah berlangsung setahun lebih, sejak September 2024 yang mana telah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dengan menyatakan Hatuleisila satu satunya mata rumah parenta di Negeri Rumah tiga.

Baca Juga :  Dipapar Isu Miring, Kuasa Hukum Alhidayat Wajo Angkat Bicara

Akan tetapi kewajiban dari Saniri Negeri untuk membuat Peraturan Negeri yang menetapkan Hatuleisila sebagai Mata Rumah Parenta tidak dilaksanakan.

Salah satu penyebabnya dari komposisi sembilan anggota Saniri Negeri ternyata hanya tiga yang menyetujui sedangkan enam berpegang prisip, bahwa Hatuleisila bukan mata rumah parenta.

“Enam angoota ini, tiga perwakilan dari mata rumah Tita, tiga perwakilan dari mata rumah da Costa,” ucap diam

Selanjutnya terkait dengan sikap Saniri Negeri tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon telah dua kali menyurati Saniri Negeri untuk melaksanakan isi putusan.

“Ternyata surat dari Pemerintah Kota tidak digubris oleh Saniri Negeri, upaya terakhir yang dilakukan Hatuleisila adalah menggugat Pemerintah Negeri Rumahtiga, Saniri Negeri Rumahtiga dan Pemerintah Kota Ambon,” jelas Lusikooy. (Atick.T)

Berita Terkait

“Tau Tanam, Tau Rawat” Gadihu Sepanjang Jalan Transit Passo Mati Kering
Diduga UPPKB Passo Pilih Kasih Penertiban Kendaraan
Penertiban Tambang Cinnabar Iha Didorong Jadi Momentum Jaga Keamanan dan Ketertiban
Terdakwa Meyzen Sahurilla Diputus Bebas 
Dikukuhkan sebagai Bunda Guru PGRI Kota Ambon, Lisa Wattimena Ajak Guru Jaga Integritas dan Wujudkan Generasi Emas
Setelah Dilantik Jadi Kepala Rutan, Meta Siap Lanjutkan Program Capaian
Yayasan Kesehatan GPM Perkuat Komitmen Pembenahan RS Sumber Hidup 
Jaga Kinerja Pemerintahan Tetap Optimal, Pemprov Maluku Proses Pengisian 79 Jabatan

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 17:21 WIT

“Tau Tanam, Tau Rawat” Gadihu Sepanjang Jalan Transit Passo Mati Kering

Senin, 24 Agustus 2026 - 12:40 WIT

Penertiban Tambang Cinnabar Iha Didorong Jadi Momentum Jaga Keamanan dan Ketertiban

Kamis, 20 Agustus 2026 - 18:40 WIT

Terdakwa Meyzen Sahurilla Diputus Bebas 

Kamis, 20 Agustus 2026 - 14:41 WIT

Dikukuhkan sebagai Bunda Guru PGRI Kota Ambon, Lisa Wattimena Ajak Guru Jaga Integritas dan Wujudkan Generasi Emas

Rabu, 19 Agustus 2026 - 18:36 WIT

Setelah Dilantik Jadi Kepala Rutan, Meta Siap Lanjutkan Program Capaian

Berita Terbaru

Daerah

Polisi Soroti Miras dan Narkoba di Tambang Sinabar Huamual

Senin, 24 Agu 2026 - 23:11 WIT