GardaMaluku.com : AMBON,- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) terhadap Fauzan Fadli Djakaria Cio dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Program Bantuan Stimulan Peningkatan Kualitas Rumah Swadaya (BSPS) Desa Tam Ngurhir, Kota Tual Tahun Anggaran 2019.
Sidang yang diketuai Majelis Hakim Wilson Shriver, berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Negeri Ambon menyatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum tidak berhasil membuktikan dakwaan primair maupun dakwaan subsidair secara sah dan meyakinkan, sehingga terdakwa dibebaskan dari seluruh dakwaan, dipulihkan hak-haknya dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabat, serta diperintahkan untuk segera dibebaskan dari tahanan setelah putusan diucapkan.
Menanggapi putusan tersebut, Boyke Lekipiouw, S.H., selaku Kuasa Hukum Fauzan Fadli Djakaria Cio dari Law Firm Boyke Lekipiouw & Partners, menyampaikan apresiasi kepada Majelis Hakim yang dinilai telah memutus perkara secara objektif dan berlandaskan hukum.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami menyampaikan apresiasi dan penghormatan setinggi-tingginya kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Ambon yang telah memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini secara independen, objektif, dan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Putusan ini menunjukkan bahwa peradilan masih menjadi benteng terakhir dalam menegakkan keadilan dan kepastian hukum,” ucap Lekipiouw.
Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya menegaskan bahwa Fauzan Fadli Djakaria Cio hanya berkedudukan sebagai Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) yang menjalankan fungsi pendampingan teknis, verifikasi lapangan, monitoring, dan pelaporan. Klien kami tidak memiliki kewenangan hukum untuk menetapkan penerima bantuan, menunjuk penyedia bahan bangunan, menentukan harga material, mengesahkan RAB maupun DRPB2, mengendalikan anggaran, ataupun mencairkan dana. Seluruh kewenangan tersebut berada pada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Majelis juga menyatakan bahwa seluruh tindakan yang dilakukan Fauzan Fadli Djakaria Cio merupakan pelaksanaan tugas berdasarkan arahan dan perintah langsung PPK. Tidak terdapat satu pun alat bukti yang menunjukkan bahwa terdakwa memiliki kewenangan mengambil keputusan strategis ataupun administratif dalam pelaksanaan program tersebut.
“Sejak awal persidangan kami meyakini bahwa klien kami, Fauzan Fadli Djakaria Cio, hanyalah Tenaga Fasilitator Lapangan yang menjalankan tugas teknis berdasarkan perintah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Klien kami tidak pernah memiliki kewenangan untuk menetapkan penerima bantuan, menunjuk penyedia, menentukan harga material, mengelola anggaran, maupun mengusulkan pencairan dana. Fakta-fakta itulah yang akhirnya dipertimbangkan secara cermat oleh Majelis Hakim,” terangnya.
Lebih lanjut, Pengacara muda ini menyatakan Majelis Hakim menilai bahwa meskipun terdapat penyimpangan prosedur dalam pelaksanaan program, penyimpangan tersebut bukan dilakukan oleh terdakwa, melainkan berada pada pihak yang memiliki kewenangan mengambil keputusan. Karena itu, penyimpangan tersebut tidak dapat dibebankan sebagai pertanggungjawaban pidana kepada seorang Tenaga Fasilitator Lapangan yang hanya menjalankan tugas teknis.
Majelis juga tidak menemukan adanya bukti bahwa Fauzan Fadli Djakaria Cio memperoleh keuntungan pribadi, menerima komisi, menikmati hasil tindak pidana, ataupun memiliki hubungan kepentingan dengan penyedia barang. Fakta persidangan juga tidak membuktikan adanya mens rea atau niat jahat sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum.
Selanjutnya Lekipiouw menegaskan bahwa hukum pidana menganut asas geen straf zonder schuld (tidak ada pidana tanpa kesalahan). Oleh karena terdakwa tidak memiliki kewenangan yang dapat disalahgunakan dan tidak terbukti mempunyai kesalahan yang dipersyaratkan dalam hukum pidana, olehnya itu Majelis Hakim berpendapat seluruh unsur dakwaan tidak terpenuhi dan terdakwa harus dijatuhi putusan bebas (vrijspraak) sesuai Pasal 244 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana.
“Kami sangat mengapresiasi keberanian Majelis Hakim dalam menerapkan asas geen straf zonder schuld, yaitu tidak ada pidana tanpa kesalahan. Asas ini merupakan roh hukum pidana modern dan menjadi jaminan bahwa setiap warga negara hanya dapat dipidana apabila seluruh unsur tindak pidana benar-benar terbukti secara sah dan meyakinkan,” pujinya.
Menurutnya, putusan ini memiliki makna yang lebih luas daripada sekadar membebaskan seorang terdakwa.
“Putusan bebas ini bukan semata-mata kemenangan bagi Fauzan Fadli Djakaria Cio. Ini adalah kemenangan hukum, kemenangan keadilan, dan kemenangan prinsip negara hukum. Putusan ini mengingatkan kita semua bahwa pemberantasan korupsi harus dilakukan secara tegas, tetapi tidak boleh mengorbankan orang yang tidak memiliki kewenangan dan tidak terbukti melakukan tindak pidana,” jelasnya.
Mengakhiri pernyataannya, Lekipiouw menegaskan bahwa tim kuasa hukum menghormati seluruh proses hukum yang berlaku.
“Kami menghormati setiap mekanisme hukum yang tersedia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun kami juga berharap putusan ini dihormati sebagai produk peradilan yang lahir dari pemeriksaan terbuka, berdasarkan alat bukti yang sah, fakta persidangan, dan pertimbangan hukum yang objektif. Keadilan akan selalu menemukan jalannya ketika hukum ditegakkan secara jujur dan independen,” tegas Lekipiouw.
Sebelumnya, Terdakwa Fauzan Fadli Djakaria Cio dituntut oleh JPU secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaiaman diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Sebagaimana dalam DAKWAAN SUBSIDAIR Penuntut Umum.l, dengan pidana penjara 4 tahun serta pidana denda 200 juta rupiah subsidair 3 bulan kurungan. Ditambah juga pidana uang pengganti sebesar Rp.37.881.703, .
Putusan ini menjadi momentum untuk memperkuat penegakan hukum yang berkeadilan, dengan tetap menjunjung tinggi asas kepastian hukum, perlindungan hak asasi manusia, dan prinsip bahwa pertanggungjawaban pidana hanya dapat dibebankan kepada pihak yang benar-benar memiliki kewenangan, melakukan perbuatan pidana, dan terbukti bersalah menurut hukum. (Atick.T/**)


















