Jaksa Periksa Sekda Kepulauan Aru Terkait Jalan Lingkar Pulau Wokam 

- Redaksi

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:20 WIT

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🤝 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

GardaMaluku.com : AMBON, – Jaksa Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Maluku, kembali memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan, terkait dugaan korupsi proyek Jalan Tunguwatu—Gorar-Lau Lau-Kobraur-Nafar pada Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2018, atau yang lebih diketahui dengan proyek lingkar Pulau Wokam.

Pemeriksaan kali ini, Kamis (11/06/2026) yang dimintai keterangan Jaksa penyidik adalah mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kepulauan Aru, Jacob Ubyaan (JU) di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku.

Kepada media ini, saat dikonfirmasi via telepon seluler, Kepala Seksie Penerangan Hukum, Kejati Maluku, Ardy. SH., MH membenarkan informasi tersebut.

Menurutnya, Saksi JU status sebagai Aparatur Sipil Negara diperiksa oleh Jaksa Penyidik, sejak pukul 10.00 WIT sampai dengan pukul 15.00 WIT.

Selain JU, Jaksa juga mengagendakan pemeriksaan saksi pada hari yang sama sebanyak enam (6) orang, yakni ;

1. MA (Direksi Lapangan dan Anggota PPHP).

2. JDT (Pelaksana Pekerjaan Konsultan Pengawas).

3. I (Pimpinan Cabang Ambon PT. Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo).

4. RL (Panitia Peneliti Kontrak).

Baca Juga :  Ketua Bapera Maluku: Negara Tidak Boleh Kalah dari Pengusaha Nakal di Gunung Botak

5. YK (Panitia Peneliti Kontrak).

6. D (Direktur Konsultan Perencana Pola Sarana Dimensi).

Namun menurut Kasipenkum, keenam orang saksi tersebut tidak dapat hadir tanpa alasan yang jelas dan tim akan melakukan penjadwalan ulang dalam waktu dekat.

Seperti diketahui sebelumnya, dugaan korupsi tersebut menyeret nama orang nomor satu di Kabupaten Kepulauan Aru saat inj, Timotius Kaidel.

Sementara proyek itu sendiri sebesar Rp. 36.7 Miliyar dengan mengerjakan sepanjang 35 Kilometer dan diketahui baru selesai dikerjakan sebanyak 15 Kilometer. (Atick.T) 

 

Follow WhatsApp Channel gardamaluku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PN Ambon Eksekusi Lahan eks Hotel Anggrek, Latuponno : Jangan Takut Lawan Mafia Tanah 
Polisi Diminta Tak Terseret Dugaan Konspirasi Eksekusi Eks Hotel Anggrek
Keterlibatan 4 Anggota Polisi Dalam Jaringan Narkoba Internasional Terbongkar di Ruang Sidang
Imanuel Birahy Berhasil Diamankan Setelah Empat Hari Kabur Dari Lapas Ambon
Terdakwa Meyzen Sahurilla Diputus Bebas 
Tersangka Pembongkaran Rumah Dusun Lai Bebas Berkeliaran, Korban Minta Keadilan 
Densus 88 Gandeng Pemkot Ambon Cegah Radikalisme & Awasi Penggunaan Gadget Remaja
Hakim Vonis Bebas Fahry Rahayaan dalam Perkara BSPS Desa Tam Nguhir

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 11:54 WIT

PN Ambon Eksekusi Lahan eks Hotel Anggrek, Latuponno : Jangan Takut Lawan Mafia Tanah 

Rabu, 16 September 2026 - 13:16 WIT

Polisi Diminta Tak Terseret Dugaan Konspirasi Eksekusi Eks Hotel Anggrek

Kamis, 10 September 2026 - 23:00 WIT

Keterlibatan 4 Anggota Polisi Dalam Jaringan Narkoba Internasional Terbongkar di Ruang Sidang

Kamis, 27 Agustus 2026 - 19:22 WIT

Imanuel Birahy Berhasil Diamankan Setelah Empat Hari Kabur Dari Lapas Ambon

Kamis, 20 Agustus 2026 - 18:40 WIT

Terdakwa Meyzen Sahurilla Diputus Bebas 

Berita Terbaru

AMBON

SMPN 2 Ambon Mendukung Program Pol PP Terkait PENTAS

Selasa, 22 Sep 2026 - 14:43 WIT