Jaksa Periksa Sekda Kepulauan Aru Terkait Jalan Lingkar Pulau Wokam 

- Redaksi

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:20 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GardaMaluku.com : AMBON, – Jaksa Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Maluku, kembali memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan, terkait dugaan korupsi proyek Jalan Tunguwatu—Gorar-Lau Lau-Kobraur-Nafar pada Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2018, atau yang lebih diketahui dengan proyek lingkar Pulau Wokam.

Pemeriksaan kali ini, Kamis (11/06/2026) yang dimintai keterangan Jaksa penyidik adalah mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kepulauan Aru, Jacob Ubyaan (JU) di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku.

Kepada media ini, saat dikonfirmasi via telepon seluler, Kepala Seksie Penerangan Hukum, Kejati Maluku, Ardy. SH., MH membenarkan informasi tersebut.

Menurutnya, Saksi JU status sebagai Aparatur Sipil Negara diperiksa oleh Jaksa Penyidik, sejak pukul 10.00 WIT sampai dengan pukul 15.00 WIT.

Selain JU, Jaksa juga mengagendakan pemeriksaan saksi pada hari yang sama sebanyak enam (6) orang, yakni ;

1. MA (Direksi Lapangan dan Anggota PPHP).

2. JDT (Pelaksana Pekerjaan Konsultan Pengawas).

3. I (Pimpinan Cabang Ambon PT. Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo).

4. RL (Panitia Peneliti Kontrak).

Baca Juga :  Informasi Hatuleisila Cs, Sudah Ditetapkan Sebagai Tersangka, Berita Hoaks !! 

5. YK (Panitia Peneliti Kontrak).

6. D (Direktur Konsultan Perencana Pola Sarana Dimensi).

Namun menurut Kasipenkum, keenam orang saksi tersebut tidak dapat hadir tanpa alasan yang jelas dan tim akan melakukan penjadwalan ulang dalam waktu dekat.

Seperti diketahui sebelumnya, dugaan korupsi tersebut menyeret nama orang nomor satu di Kabupaten Kepulauan Aru saat inj, Timotius Kaidel.

Sementara proyek itu sendiri sebesar Rp. 36.7 Miliyar dengan mengerjakan sepanjang 35 Kilometer dan diketahui baru selesai dikerjakan sebanyak 15 Kilometer. (Atick.T) 

 

Berita Terkait

Densus 88 Gandeng Pemkot Ambon Cegah Radikalisme & Awasi Penggunaan Gadget Remaja
Hakim Vonis Bebas Fahry Rahayaan dalam Perkara BSPS Desa Tam Nguhir
Kembali Keadilan Menang di Pengadilan Tipikor, HAKIM Vonis Bebas Terdakwa Terdakwa TFL BSPS Kota Tual
Semua Kasus Korupsi Ditangani Pidsus Kejati Tidak Diam Ditempat
Kejari KKT Hormati Putusan Banding Terdakwa Petrus Fatlalon  Cs
Apes” Upaya Banding Sia-Sia, Hukuman Fatalalon Makin Diperberat 
Bripda Mesias : Korban Ariyanto Sengaja Mengertak Menabrak Dirinya Sebelum Korban Jatuh
PH Nilai Jaksa Gagal Rekonstruksikan Dakwaan dan Buktikan Unsur Korupsi BSPS Desa Tam Nguhir

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 15:26 WIT

Densus 88 Gandeng Pemkot Ambon Cegah Radikalisme & Awasi Penggunaan Gadget Remaja

Sabtu, 4 Juli 2026 - 12:23 WIT

Hakim Vonis Bebas Fahry Rahayaan dalam Perkara BSPS Desa Tam Nguhir

Sabtu, 4 Juli 2026 - 09:48 WIT

Kembali Keadilan Menang di Pengadilan Tipikor, HAKIM Vonis Bebas Terdakwa Terdakwa TFL BSPS Kota Tual

Rabu, 1 Juli 2026 - 15:31 WIT

Semua Kasus Korupsi Ditangani Pidsus Kejati Tidak Diam Ditempat

Kamis, 25 Juni 2026 - 14:30 WIT

Kejari KKT Hormati Putusan Banding Terdakwa Petrus Fatlalon  Cs

Berita Terbaru