GardaMaluku.com : AMBON,- Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar (Kejari KKT), memberikan apresiasi serta menghormati Putusan Pengadilan Tinggi Ambon terhadap Terdakwa Petrus Fatlalon dalam perkara gugatan banding dugaan Tindak Pidana Korupsi penyertaan modal PT. Tanimbar Energy.
Sesuai, Press Release yang diterima median ini, Kamis, (25/062026) Kepala Seksie Intelijen (Kasie Intel) Kejari KKT, Garuda Cakra Vira Tama, S.H mengatakan, putusan banding tersebut merupakan bagian dari proses peradilan yang independen dan berintegritas.
“Kejaksaan akan mengawal terus perkara ini hingga memperoleh kepastian hukum yang berkekuatan hukum tetap sebagai bentuk komitmen dalam menjaga keuangan negara, menegakkan supremasi hukum, dan mewujudkan pemerintah yang bersih serta bebas dari praktik korupsi,” sebut Garuda.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dijelaskan lanjut, putusan Pengadilan Tinggi Ambon menunjukkan, adanya peningkatan signifikan yang dijatuhkan kepada seluruh Terdakwa, Ir. Johana Joice J. Lololuan yang sebelumnya divonis tiga tahun enam bulan penjara, meningkat menjadi delapan bulan dan Karel F.G.B sebelumnya divonis tiga tahun empat bulan meningkat menjadi delapan tahun penjara, sedangkan Petrus Fatlalon, sebelumnya divonis dua tahun penjara meningjat menjadi tujuh tahun penjara.
Kejari KKT menilai, peningkatan pidana tersebut merupakan bentuk penegasan, kalau penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan keuangan negara dan daerah merupakan perbuatan serius yang tidak dapat ditolerir.
Dengan dikeluarkannya putusan tersebut, Kejari KKT menegaskan, bahwa menjadi pengingat setiap rupiah uang rakyat harus dikelola secara bertanggungjawab, transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Korupsi bukan sekedar pelanggaran hukum, tetai juga penghianatan terhadap amanah publik yang berdampak langsung pada pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” demikian penegasan Kejari KKT.
Sementara berkaitan dengan putusan Pengadilan Tinggi Ambon, Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir – pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sikap tersebut diambil guna mempelajari secara menyeluruh pertimbangan Majelis Hakim, termasuk kesesuaian antara fakta persidangan , tuntutan Penuntut Umum dan amar putusan yang dijatuhkan terhadap terdakwa. (Atick.T)


















