Korupsi Dana Hibah Pembangunan Gereja Santo Michael Meyano Bab Mulai Disidangkan 

- Redaksi

Kamis, 18 Desember 2025 - 13:31 WIT

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🤝 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

GardaMaluku.com : AMBON,- Perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pembangunan Gedung Gereja Santo Michael Meyano Bab l, Kabupaten Kepulauan Tanimbar akhirnya mulai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Negeri Ambon.

Agenda awal dengan pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Kamis (18/12/2025) dipimpin Hakim Ketua, Wilson Sriver didampingi dua Hakim Anggota, masing-masing Antonius Sampe Samine dan Paris Edward.

Dua orang terdakwa yang diduduk di kursi pesakitan dari panitia yakni Fransiskus Rumajak selalu Ketua Panitia dan Marthin M.R.A. Titirloloby sebagai Bendahara Panitia, keduanya didakwa secara bersama sama menyalahgunakan dana hibah tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam dakwaannya JPU menjelaskan, dana hibah pembangunan Gereja Santo Michael Meyano Bab diterima langsung panitia secara bertahap selama dua tahun anggaran yakni 2019 dan 2020 sesuai dengan RAB dan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

Baca Juga :  Tanah, Tanaman dan Harapan Warga Lermatan

Namun sayangnya, dana tersebut tidak dipergunakan sebagaimana mestinya. Diungkapkan terdapat pengeluaran pengeluaran yang tidak tercantum dalam RAB termasuk upah tukang dan biaya konsumsi.

Kendati Pembangunan Gedung Gereja berlangsung secy swakelola oleh masyarakat, namun terdapat dugaan penggunaan bukti pertanggungnawaban yang tidak sesuai dengan kenyataan riil dilapangan.

Jaksa menguraikan, dalam laporan pertanggujawaban panitia secara administratif dokumen terlihat lengkap namun berdasarkan hasil pemeriksaan dan hasil audit, ditemukan adanya ketidak sesuaian antara laporan tertulis dan kenyataan fisik di lapangan. Progres pembangunan Gereja dinilai tidak sebanding dengan besarnya dana hibah yang telah dicairkan.

Berdasarkan laporan hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Nomor 700/LAK-33/XI/2025 tanggal 28 November 2025, perbuatan tersangka diduga merugikan negara sebesar Rp. 1.000.000.000,-.

Baca Juga :  Polda Maluku Dalami Dugaan Pemalsuan Surat Lahan di Soya, Marthen Huwaa Dipanggil Pekan Ini

Atas perbuatannya kedua terdakwa didakwa JPU dengan dakwaan primair melanggar pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2021 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 dan pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain itu kedua terdakwa didakwa secara subsidair melanggar pasal 3 juncto pasal 18 ayat (1), ayat (2), ayat (3) Undang Undang Yang sama juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 dan pasal 64 ayat (1) KUHP. (Atick)

 

 

 

 

Follow WhatsApp Channel gardamaluku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

FH UNLESA Kembali Luluskan Sarjana Hukum, Dekan Titip Pesan Integritas
Tanah, Tanaman dan Harapan Warga Lermatan
Anjangsana TNI di Gereja Paroki Olilit Barat,  RD. Pnosio: TNI Hadir, Warga Tanimbar Merasa Terlindungi
Fredek Kormpaulun: KJPP Jangan Datang Sendiri, Libatkan Tim Pendataan Subjek dan Objek
Danlanal Saumlaki dan Vikep KKT Duduk Semeja, Merajut Sinergi demi Tanimbar
PN Ambon Eksekusi Lahan eks Hotel Anggrek, Latuponno : Jangan Takut Lawan Mafia Tanah 
Polisi Diminta Tak Terseret Dugaan Konspirasi Eksekusi Eks Hotel Anggrek
Keterlibatan 4 Anggota Polisi Dalam Jaringan Narkoba Internasional Terbongkar di Ruang Sidang

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 02:18 WIT

FH UNLESA Kembali Luluskan Sarjana Hukum, Dekan Titip Pesan Integritas

Rabu, 23 September 2026 - 14:12 WIT

Tanah, Tanaman dan Harapan Warga Lermatan

Rabu, 23 September 2026 - 13:33 WIT

Anjangsana TNI di Gereja Paroki Olilit Barat,  RD. Pnosio: TNI Hadir, Warga Tanimbar Merasa Terlindungi

Selasa, 22 September 2026 - 20:19 WIT

Fredek Kormpaulun: KJPP Jangan Datang Sendiri, Libatkan Tim Pendataan Subjek dan Objek

Jumat, 18 September 2026 - 13:38 WIT

Danlanal Saumlaki dan Vikep KKT Duduk Semeja, Merajut Sinergi demi Tanimbar

Berita Terbaru

AMBON

PENTAS Sasaran Sekolah di Pusat Kota Ambon

Jumat, 25 Sep 2026 - 11:08 WIT

KEPULAUAN TANIMBAR

FH UNLESA Kembali Luluskan Sarjana Hukum, Dekan Titip Pesan Integritas

Kamis, 24 Sep 2026 - 02:18 WIT

AMBON

Perpanjang kontrak PPPK Melalui Penilaian kinerja

Rabu, 23 Sep 2026 - 23:03 WIT