Korupsi Dana Hibah Pembangunan Gereja Santo Michael Meyano Bab Mulai Disidangkan 

- Redaksi

Kamis, 18 Desember 2025 - 13:31 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GardaMaluku.com : AMBON,- Perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pembangunan Gedung Gereja Santo Michael Meyano Bab l, Kabupaten Kepulauan Tanimbar akhirnya mulai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Negeri Ambon.

Agenda awal dengan pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Kamis (18/12/2025) dipimpin Hakim Ketua, Wilson Sriver didampingi dua Hakim Anggota, masing-masing Antonius Sampe Samine dan Paris Edward.

Dua orang terdakwa yang diduduk di kursi pesakitan dari panitia yakni Fransiskus Rumajak selalu Ketua Panitia dan Marthin M.R.A. Titirloloby sebagai Bendahara Panitia, keduanya didakwa secara bersama sama menyalahgunakan dana hibah tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam dakwaannya JPU menjelaskan, dana hibah pembangunan Gereja Santo Michael Meyano Bab diterima langsung panitia secara bertahap selama dua tahun anggaran yakni 2019 dan 2020 sesuai dengan RAB dan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

Baca Juga :  Cemarkan Nama Baik Wairissal, Manutilaa Bakal Berurusan di Polda Maluku 

Namun sayangnya, dana tersebut tidak dipergunakan sebagaimana mestinya. Diungkapkan terdapat pengeluaran pengeluaran yang tidak tercantum dalam RAB termasuk upah tukang dan biaya konsumsi.

Kendati Pembangunan Gedung Gereja berlangsung secy swakelola oleh masyarakat, namun terdapat dugaan penggunaan bukti pertanggungnawaban yang tidak sesuai dengan kenyataan riil dilapangan.

Jaksa menguraikan, dalam laporan pertanggujawaban panitia secara administratif dokumen terlihat lengkap namun berdasarkan hasil pemeriksaan dan hasil audit, ditemukan adanya ketidak sesuaian antara laporan tertulis dan kenyataan fisik di lapangan. Progres pembangunan Gereja dinilai tidak sebanding dengan besarnya dana hibah yang telah dicairkan.

Berdasarkan laporan hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Nomor 700/LAK-33/XI/2025 tanggal 28 November 2025, perbuatan tersangka diduga merugikan negara sebesar Rp. 1.000.000.000,-.

Baca Juga :  Akun tik tok "Kepala Kalor" dan "Ungkap Fakta" Resmi Dipolisikan

Atas perbuatannya kedua terdakwa didakwa JPU dengan dakwaan primair melanggar pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2021 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 dan pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain itu kedua terdakwa didakwa secara subsidair melanggar pasal 3 juncto pasal 18 ayat (1), ayat (2), ayat (3) Undang Undang Yang sama juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 dan pasal 64 ayat (1) KUHP. (Atick)

 

 

 

 

Berita Terkait

Lanjutan Perkara PT. Tanimbar Energy, Jaksa Masukan Memory Banding
Fakta Baru Dari Sidang Bripda MS, Kedua Korban Saling Bertabrakan Akibat Balap Liar 
Monopoli Proyek dan Utang Tanpa Kontrak, DPRD Tanimbar Tak Pernah Setujui Pembayaran
Layakkah Fatlalon Divonis Dua Tahun Penjara ??? 
Kapolda Diminta Evaluasi Kinerja Kapolres MBD
Sidang Mesias Siahaya, Keterangan Saksi Tumpang Tindih 
Replik JPU “Tamparan Telak” Untuk Peldoi Petrus Fatlalon Cs
Akun tik tok “Kepala Kalor” dan “Ungkap Fakta” Resmi Dipolisikan

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 17:34 WIT

Lanjutan Perkara PT. Tanimbar Energy, Jaksa Masukan Memory Banding

Rabu, 6 Mei 2026 - 07:48 WIT

Fakta Baru Dari Sidang Bripda MS, Kedua Korban Saling Bertabrakan Akibat Balap Liar 

Senin, 4 Mei 2026 - 22:07 WIT

Monopoli Proyek dan Utang Tanpa Kontrak, DPRD Tanimbar Tak Pernah Setujui Pembayaran

Sabtu, 2 Mei 2026 - 14:40 WIT

Layakkah Fatlalon Divonis Dua Tahun Penjara ??? 

Jumat, 1 Mei 2026 - 09:30 WIT

Kapolda Diminta Evaluasi Kinerja Kapolres MBD

Berita Terbaru