SAUMLAKI, Garda-Maluku.com, – Setelah gelombang penolakan keras dari warga, Satgas Objek akhirnya berjanji mengakomodir permintaan masyarakat Desa Lermatan.
Janji itu disampaikan menyusul kemarahan warga yang merasa dikhianati oleh proses pendataan lahan proyek investasi Rp350 triliun yang dinilai tidak transparan.
Namun di balik janji tersebut, sikap tegas justru dilontarkan anggota DPRD Tanimbar asal Desa Lermatan, Fredek Y. Kormpaulun.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepada media ini, Jumat (22/5/2026), ia menyebut proyek raksasa itu hanya akan membodohi warganya sendiri.
“Investasi ini membodohi masyarakat Desa Lermatan demi pembangunan. Mereka mengabaikan seluruh hak-hak masyarakat, kepentingan desa, tanah, tatanaman, dan lain-lain,” tegas Fredek dengan nada geram.
Tiba-Tiba Survei, Warga Ngamuk
Fredek menjelaskan, Tim Satgas Subjek dan Objek yang disebutnya Apresial KJJP datang dengan dalih “sembahyang adat” lalu langsung melakukan pendataan. Tidak ada sosialisasi sebelumnya.
“Sementara kemarin kami rapat Timdu, mereka sampaikan bahwa nanti tim datang rapat dengan masyarakat baru uneg-uneg disampaikan. Tapi kenyataannya, berita acara tanah dan tatanaman kami tidak masuk di Timdu provinsi. Katanya nanti lewat KJPP,” ujarnya.
Masyarakat Lermatan, menurut pria yang akrab disapa Bey itu, selama ini hanya menanti kejelasan soal harga tanah dan tatanaman.
“Sekarang satgas datang mau pendataan, katanya ini penentuan harga tanah terakhir. Mereka tidak pernah sosialisasi, tiba-tiba turun survei, masyarakat ngamuk!”
Investasi Rp350 Triliun Seharusnya Bikin Sejahtera
Fredek yang akrab disapa Bey menyayangkan proyek sebesar itu justru tidak membawa kesejahteraan bagi desa asalnya.
“Mestinya Desa Lermatan harus sejahtera, pengentasan kemiskinan dan sebagainya. Tapi ternyata investasi ini membodohi masyarakat demi pembangunan,” sesalnya.
Ia menegaskan masyarakat awam tidak butuh regulasi rumit atau peraturan presiden.
“Masyarakat cuma paham satu hal: tanah dan tatanaman mereka dibayar atau tidak sesuai peraturan desa.”
Usul Klasifikasi Harga Tanah
Frederick mengusulkan standar sosialisasi yang jelas dari Satgas:
Tanah kosong belum dikelola: dari standar tertentu ke standar tertentu, tanah produktif (dusun kelapa, pisang, dll): dihitung nilai ekonomisnya mengingat Inpex beroperasi 20 tahun, tanah dekat atau di dalam lokasi smelter: estimasi Rp400.000 – Rp500.000 per meter persegi.
“Bila itu disosialisasikan, masyarakat Lermatan sepakat tanda tangan berita acara melibatkan seluruh komponen. Tapi kalau tidak, sudah pasti kami tolak. Kami tidak mau tanah Nustual terjadi lagi di tanah Lermatan,” ancamnya.
Anggota DPRD: Saya Dukung Seratus Persen Perlawanan Warga
Bey mengkritik tim terpadu dan KJPP yang justru mendapat honor setiap turun, sementara nilai tanah dan tatanaman warga tak pernah dibicarakan.
“Mereka dibayar, mereka turun. Orang Lermatan belum tahu nilai tanahnya, timdu sudah mulai survei!”
Ia menegaskan, proyek Rp350 triliun ini bukan berkah tapi kutuk bagi warga Lermatan.
“Sebagai anak Lermatan, sebagai anggota DPRD, saya akan mendukung pernyataan sikap masyarakat seratus persen. Ini harus transparan!”
Satgas Objek: Permintaan Warga Akan Diakomodir
Sementara itu, Christianus Fatlolon dari Satgas Objek menjelaskan bahwa pasca penolakan, permintaan masyarakat akan diakomodir. Sosialisasi diagendakan di Balai Desa Lermatan pada Sabtu (23/5/2026).
“Permintaan warga akan kami penuhi,” ujar Christianus singkat.
Warga Lermatan kini menanti apakah janji sosialisasi itu akan benar-benar membawa kejelasan harga tanah dan tatanaman, atau sekadar manis di bibir. Jika tidak, perlawanan telah dicanangkan.


















