Kasus Ilegal Oil di Mamua, Istri Tersangka Kecewa Dengan Pemberitaan Media 

- Redaksi

Selasa, 27 Oktober 2026 - 17:30 WIT

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🤝 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

Ambon, – Informasi tentang kasus dugaan penimbunan bahan bakar minyak atau ilegal oil yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Maluku di Dusun Mamua, Kecamatan Leihitu beberapa waktu kemarin, yang dilansir beberapa media membuat keluarga tersangka merasa kecewa.

Pasalnya, berita yang termuat pada beberapa media tidak sesuai dengan kejadian yang sebenarnya.

Hal tersebut, membuat opini publik yang jelek baik bagi tersangka (La Burhan) maupun isteri dan keluarga mereka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepada media ini, Selasa, (27/10/2026) Isteri tersangka (Ira Taftojani) kepada wartawan di Ambon menjelaskan tentang kronologi yang sebenarnya terhadap peristiwa tersebut.

Menurutnya, kaitan dengan pemberitaan yang menerangkan kalau dirinya bersama sang suami digrebek dalam sebuah mobil minibus milik mereka di Wayame sementara melakukan pengecoran minyak.

“Informasi itu tidak benar, saat itu kami sekeluarga baru saja pulang menghadiri ibadah tahlilan hari ketig, saudara sepulu di wayame. Dalam mobil juga tidak ada minyak tanah maupun pertalite seperti yang diberitakan,” ulasnya.

Baca Juga :  Saksi Ahli Forensik dan Pidana Sahurilla Patahkan Dakwaan Penuntut Umum

Selain itu, dirinya juga menjelaskan, kalau mobil milik mereka (Daihatsu Sigra) tersebut makasih dalam kondisi standar sesuai aslinya, termasuk tangki bahan bakar dan bagian interior mobil tidak dimodifikasi atau mengalami perubahan.

Dirinya juga menambahkan, soal informasi tentang suaminya melakukan penimbunan, itu juga keliru. Dimana mereka tidak pernah melakukan penimbunan dalam kuota yang banyak.

“Kami itu membeli dari para pengecer minyak tanah di Kota Ambon, setelah itu kami langsung bawa ke Leihitu untuk langsung dijual kepada pemilik speat boad yang setiap hari bolak balik ke pulau Seram,” tuturnya.

Dijelaskan lanjut, pada hari penangkapan suaminya, memang benar saat itu, terdapat 340 liter minyak tanah dan 100 liter pertalite. Hal itu sebabkan, mereka sekeluarga harus menghadiri acara tahlilan di wayame sehingga tidak sempat menjualnya, dan direncanakan besok pagi baru dijual.

“Jadi waktu kami ditahan di wayane sepulang tahlilan, kemudian dia anggota polisi bersama-sama kami pulang ke rumah sehingga ditemukan barang bukti tersebut yang tidak sempat dijual pada hari itu,” jelas Ira.

Baca Juga :  Akun tik tok "Kepala Kalor" dan "Ungkap Fakta" Resmi Dipolisikan

Kendati demikian saat itu, baik suaminya yang kini jadi tersangka maupun dirinya tidak mengelak bahkan mereka kooperatif serta mengakui kesalahan mereka saat menjalani pemeriksaan di Polda Maluku.

Ira Taftojani juga menjelaskan, kalau mereka tidak pernah bermaksud untuk melakukan penjualan ilegal, sebab sudah sekian lama mereka telah berupaya untuk mengurus Ijin Agen Minyak Tanah tetapi belum bisa terealisasi karena dari penjelasan yang mereka Terima sampai saat ini jatah kuota ijin belum ada.

Bahkan mereka pernah disarankan oleh Agen Minyak Tanah di Ambon, untuk mencari ijin yang sudah tidak beraktifitas menjual minyak tanah lagi, hal itu diupayakan tetapi sampai saat ini belum juga menemukan.

Untuk itu dirinya, sangat menyanyangkan soal pemberitaan beberapa media yang sudah menulis berita tidak sesuai dengan kronologis yang sebenarnya. Dirinya juga sudah melakukan hak jawab kepada salah satu media on line untuk dilakukan klarifikasi. (Atick.T) 

 

Follow WhatsApp Channel gardamaluku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Baru Lima Saksi Diperiksa, Pengacara Keluarga Fikram Heluth Minta Kapolda Maluku Pantau Kinerja Anggota
PN Ambon Eksekusi Lahan eks Hotel Anggrek, Latuponno : Jangan Takut Lawan Mafia Tanah 
Polisi Diminta Tak Terseret Dugaan Konspirasi Eksekusi Eks Hotel Anggrek
Keterlibatan 4 Anggota Polisi Dalam Jaringan Narkoba Internasional Terbongkar di Ruang Sidang
Imanuel Birahy Berhasil Diamankan Setelah Empat Hari Kabur Dari Lapas Ambon
Terdakwa Meyzen Sahurilla Diputus Bebas 
Tersangka Pembongkaran Rumah Dusun Lai Bebas Berkeliaran, Korban Minta Keadilan 
Densus 88 Gandeng Pemkot Ambon Cegah Radikalisme & Awasi Penggunaan Gadget Remaja

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 17:30 WIT

Kasus Ilegal Oil di Mamua, Istri Tersangka Kecewa Dengan Pemberitaan Media 

Minggu, 11 Oktober 2026 - 10:47 WIT

Baru Lima Saksi Diperiksa, Pengacara Keluarga Fikram Heluth Minta Kapolda Maluku Pantau Kinerja Anggota

Kamis, 17 September 2026 - 11:54 WIT

PN Ambon Eksekusi Lahan eks Hotel Anggrek, Latuponno : Jangan Takut Lawan Mafia Tanah 

Rabu, 16 September 2026 - 13:16 WIT

Polisi Diminta Tak Terseret Dugaan Konspirasi Eksekusi Eks Hotel Anggrek

Kamis, 10 September 2026 - 23:00 WIT

Keterlibatan 4 Anggota Polisi Dalam Jaringan Narkoba Internasional Terbongkar di Ruang Sidang

Berita Terbaru

Regional

REFLEKSI SUMPAH PEMUDA KE-98

Rabu, 28 Okt 2026 - 19:52 WIT

AMBON

Rabu, 28 Okt 2026 - 19:17 WIT